Perkawinan dengan Saudara Angkat dan Sesusuan
Pertanyaan:
Saya bersaudara kandung empat orang. Tiga laki-laki dan satu perempuan. Saya anak tertua berumur 28 tahun. sementar adik kecil, laki-laki berumur 21 tahun.
Disamping kami empat saudara kandung, ayah ibu kami mempunyai seorang anak angkat perempuan yang umurnya dua minggu lebih tua dari umur adik saya yang palihg kecil. Adik angkat itu adalah seorang perempuan.
Adik angkat tersebut sebenarnya adalah anak bibi saya, yaitu anak dari adik ibu saya sendiri. Ibunya meninggal dunia ketika adik angkat saya (yang juga saudara sepupu saya itu) masih berumur tujuh bulan. Yaitu ketika adik tersebut masih menyusu.
Karena itu, dimasa kecil adik angkat saya itu pernah disusukan oleh ibu saya. Tapi tidak lama, yaitu sekitar 10 hari, karena ternyata adik tidak cocok dengan susu ibu, sehingga jatuh sakit, dan kemudian semenjak itu adik disusukan dengan susu formula dan juga susu sapi.
Menjaga Objektivitas
Salah satu tantangan terbesar bagi aparat hukum dan penyidik suatu kasus adalah menjaga objektivitas. Sebab, sentimen terhadap orang yang diusut sangat potensial menyeret mereka menjustifikasi perkara secara berlebihan.
Allah SWT mengingatkan, “Janganlah kebencian kalian kepada sekelompok orang, mendorong kalian berlaku tidak adil.” (QS. Al-Maidah [5]: 8).
Menurut Imam al-Razi, ayat ini merupakan platform bahwa siapa pun yang memikul mandat untuk menyelesaikan suatu kasus, hendaklah memprosesnya seobjektif mungkin. Sekalipun terhadap orang-orang yang sangat dibenci atau pernah menyakitinya.
Demi menjaga objektivitas, paling tidak ada dua prinsip yang penting untuk dikembangkan. Pertama, proses pengusutan bersandar pada fakta-fakta, bukan sekadar asumsi maupun prasangka. Firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak berprasangka. Sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa.” (QS. Al-Hujurat [49]: 12).
Mengutuk Praktik Suap
Pasca reformasi, praktik suap bukan mereda, malah makin menggila. Ironisnya, sebagian masyarakat kita menganggap praktik suap itu sebagai sesuatu yang halal, karena sangat jamak dan lumrah. Pandangan ini amat berbahaya, karena selain menimbulkan kerancuan, juga dapat mengubah status kejahatan menjadi kebaikan.
Rasululah SAW mengingatkan kaum Muslim agar menjauhi praktik suap, bahkan mengutuknya. Dalam hadis yang bersumber dari Abdulah Ibn Umar dikatakan, “Rasulullah mengutuk penyuap dan penerima suap.” (HR Abu Daud). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, terdapat tambahan kata-kata Fi al-Hukm, yakni dalam bidang hukum atau dunia peradilan. (HR Ahmad).
Dalam hadis di atas, suap disebut risywah dari akar kata rasya-yarsyu, yang secara bahasa berarti tambang yang dipakai sebagai jembatan ke dalam sumur. Suap memang dipakai sebagai ‘alat’ untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, seperti mempermudah urusan, meraih pangkat, mendapatkan proyek, dan yang paling sering untuk memenangkan perkara di pengadilan.
Klarifikasi
Pada masyarakat modern, berita atau informasi tidak saja merupakan kebutuhan pokok, tetapi juga tulang punggung dari kehidupan itu sendiri. Tapi, jangan lupa, bahwa berita itu adakalanya benar dan ada pula yang bohong, bahkan ada pula berita yang hanya gosip belaka yang sengaja disiarkan oleh orang-orang jahat dan tidak bertanggung jawab.
Itu sebabnya, Allah SWT mengingatkan kaum beriman agar kritis dan pandai memilah dan memilih berita, apalagi berita besar yang disebarkan orang yang jahat (fasik).
Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat [49]: 6).
Ayat ini, menurut riwayat yang masyhur, seperti dinukil semua pakar tafsir, turun berkenaan dengan Walid ibn Uqbah, seorang sahabat yang ditugaskan oleh Nabi untuk memungut pajak di kalangan Bani Mushthalag.
Antara Riba dan Zakat
Secara bahasa ada kemiripan arti dan makna antara riba dan zakat, yaitu sama-sama bertambah. Hanya saja, riba itu tambahan yang bersifat batil. Karena itu, tidak diridai Allah sehingga jika dilakukan akan berakibat kehancuran serta kerusakan hidup (QS. Al-Baqarah [2]: 275 dan QS. Ar-Rum [30]: 39).
Dan jika ada orang, kelompok, atau bangsa tetap saja melaksanakan kegiatan riba, padahal sudah diketahuinya bahwa riba/bunga itu haram, maka dianggap sama dengan menentang atau mengajak berperang dengan Allah SWT.
Perhatikan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 279, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya-Nya.”
Sebaliknya, mengeluarkan zakat yang walaupun secara lahiriah kelihatannya akan mengurangi harta, tetapi ternyata justru sebaliknya, akan menyucikan, mengembangkan, dan memberkahkan harta yang dimiliki.
Perhatikan firman-Nya dalam QS. Ar-Rum [30] ayat 39, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya).”
Mewaspadai Datangnya Musibah Lain

bantuan gempa lampung
Sudah lebih dari sepekan lalu ‘Gempa Sumatra’ terjadi. Korban tewas akibat gempa berkekuatan 7.6 skala ritcher itu terus bertambah. Berdasarkan data dari Satkorlak Penanggulangan Bencana Sumatera Barat (4/10), korban tewas berjumlah 603 orang.
Kemungkinan korban tewas bisa mencapai 1.000 orang. Korban luka-luka juga terus mengalami peningkatan;yang !uka berat sebanyak 412 orang dan luka ringan sebanyak 2.093 orang. Adapun korban yang mengungsi sebanyak 736 orang (Republika Online, 4/10/ 2009).
Namun, Pemerintah seperti tidak mau belajar. Seperti sudah menjadi kebiasaan, penanganan korban gempa oleh Pemerintah selalu terlambat. Buktinya, meski ribuan orang selamat, sebagiannya - terutama para pengungsi - tetap menderita.
Pasalnya, meski telah enam hari pasca gempa, distribusi bantuan gempa terkesan lamban, padahal akses jalan ke sejumlah kabupaten dan kecamatan telah lancar. Akibatnya, sebagian besar korban gempa kini mulai mengaku kelaparan.
Optimalisasi Potensi Zakat
Ajaran zakat dalam Islam secara normatif memiliki spirit sosial yang tidak sederhana. Apa yang diisyaratkan oleh Al-Quran adalah petunjuk Tuhan untuk memelihara stabilitas kesejahteraan umat. Melalui pola distribusi secara proporsional, zakat menjadi solusi untuk membagi kekayaan sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan.
Allah memberikan petunjuk hingga ke tingkat operasional. Siapa yang menjadi sasaran utamanya (QS. At-Taubah: 60), berapa besarnya yang harus dikeluarkan muzakki (pembayar zakat) dan diterima mustahig (penerima zakat), semua telah terungkap jelas.
Mungkin, karena alasan seperti inilah, mengapa zakat selalu menjadi perhatian serius sejak zaman Nabi SAW dan para sahabatnya. Dan di lingkungan masyarakat kita, selama sekitar 10 tahun terakhir, zakat dan kelembagaannya juga tak pernah henti-hentinya diperbincangkan.
Perbincangan terutama bermula dari pertanyaan besar, mengapa potensi kekayaan yang cukup besar itu belum mampu menjawab persoalan kemiskinan yang selama ini melilit kehidupan umat. Padahal,
jika dibuat kalkulasi dengan mendasarkan pada argumen bahwa zakat itu merupakan “keharusan”, banyak persoalan kemiskinan akan bisa ditanggulangi.
Berharap pada DPR Baru
Kamis, 1 Oktober 2009, negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini kembali disuguhi oleh salah satu peristiwa cukup besar sekaligus mewah: Pelantikan Anggota DPR Terpilih Periode 2009-2014. Pelantikan yang dikawal tidak kurang oleh 3000-an pasukan keamanan ini dikatakan peristiwa besar karena para anggota DPR baru tersebut selama lima tahun ke depan akan turut menentukan nasib jutaan rakyat negeri ini.
Pasalnya, sebagaimana sebelumnya, melalui tangan para anggota DPR-lah sejumlah produk UU yang mengatur seluruh kehidupan rakyat bakal lahir. Pelantikan ini juga sekaligus mewah karena menelan biaya sekitar Rp 11 miliar hanya untuk acara sekitar dua jam saja. Jumlah sebesar itu baru anggaran dari KPU. Padahal, sebagaimana lima tahun sebelumnya, acara pelantikan tersebut lebih bersifat seremonial belaka.
Adapun dari DPR sendiri, Setjen DPR telah menganggarkan Rp 26 miliar atau sekitar Rp 46,5 juta peranggota untuk biaya pindah tugas (tiket keluarga anggota Dewan dan biaya pengepakan) bagi anggota baru terpilih dari luar Jakarta. Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/ 2003.
Berharap pada DPR Baru?
Sekitar 70% anggota DPR Periode 2009-2014 memang benar-benar baru. Namun, sesuai dengan hasil Pemilu 2009 lalu, keanggotaan DPR baru itu tetap didominasi oleh partai-partai lama yang notabene sekular. Berdasarkan validasi terakhir KPU, perolehan kursi tiap parpol di DPR adalah: Partai Demokrat 150, Partai Golkar 107, PDIP 95, PKS 57, PAN 43, PPP 37, PKB 27, Gerindra 26, Hanura 18 (Mediacenter.kpu.go.id, 14/5/2009).
Meminta Maaf kepada Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Pertanyaan:
Sampai adik saya meninggal dunia, saya sebagai saudara tertua tidak melakukan pembagian waris secara adil. Sekalipun adik saya itu karena keperluannya pernah beberapa kali meminta, saya tidak pernah menanggapinya sebagimana mustinya sehingga akhirnya disaat adik tersebut sakit keras, ketika saya membesuknya di rumah sakit, dia berkata dengan pelan : “Bang, apa yang saya tidak dapat hak saya didunia, akan saya tuntut di akhirat nanti”.
Saya terkesiap dengan ucapannya itu, dan semenjak itu terasalah oleh saya betapa selama ini saya telah menzalimi adik-adik saya dalam soal menguasai harta waris yang seharusnya sudah saya pecah warisnya dua puluh tujuh tahun yang silam.
Nggak lama sesudah itu adik saya meninggal dunia. Ucapannya itu selalu terngiang-ngiang ditelinga. Kemudian dengan seadil-adilnya harta waris itu saya bagi, hak adik saya itu telah saya berikan kepada anak-anaknya yang menjadi ahli warisnya. Begitu juga adik-adik yang lain yang masih hidup sama menikmati harta waris sebagaimana mustinya.
Dari adik-adik saya empat orang yang masih hidup, saya dapatkan mereka tidak terlalu gembira dengan pembagian waris yang didapatnya, karena mereka hanya menyatakan : “Sayang sekali terlambat, sehingga abang kedua sampai meninggal dunia tidak mencicipi harta waris orang tua kita”.
Ramadhan, Tawaran Beresiko
Sekali waktu, demikian dikisahkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, dan Imam Thabroni bahwa Malaikat Jibril AS pernah menjelaskan soal kedatangan bulan Ramadhan dalam kaitannya dengan posisi seseorang di mata Allah SWT. Begitu pentingnya hal itu, Jibril merasa perlu untuk menjelaskan langsung kepada Baginda Rasul.
Nabi yang mulia bersabda, “Jibril menjumpaiku. Lalu ia berkata, ‘Hai Nabiyallah. Barangsiapa meninggal di bulan Ramadhan tetapi Allah tidak mengampuninya, maka ia akan dilemparkan ke dalam neraka. Semoga Allah menjauhkan hal itu.’ Katakan ‘Amin’, maka aku jawab, ‘Amin’.”
Hadist berbunyi demikian, jarang sekali dikutip sehingga nyaris setiap tahun kita hanya disuguhi hal-hal ma’tsuroot seputar kelipatan pahala yang bisa kita dapat, bila bergiat dengan ibadah sepanjang bulan itu.
Padahal, hadist yang kita kutip di atas, sungguh akan membuat bulu kuduk kita semua berdiri tegak, karena selain menyediakan rupa-rupa hadiah, Allah SWT juga tak segan-segan mengancam mereka yang mengabaikan tawaran Allah SWT melalui Ramadhan ini. Nah!
Next Page »














