sambil masak, dandan, dan ngurus anak


Korupsi

unduk | Al-Huda | Sunday, September 21st, 2008

Pertanyaan :

korupsiSaya termenung ketika membaca bahwasanya di Komite Anti korupsi (KPK) enam bulan yang lalu saja sudah terdaftar 26.000 perkara korupsi.

Berapa perkaranya sekarang?

Berkurang atau bertambah banyak?

Kiranya bertambah banyak!. sulit mem-bayangkan korupsi itu berkurang, karena korupsi ada di mana-mana di seluruh Indonesia. Mulai dari kelurahan, kecamatan, kabupaten, propinsi sampai di departemen-departemen di pusat.

Korupsi yang lama belum selesai, korupsi yang baru tumbuh terus. Bukan saja tumbuh, tapi lebih dari itu : “berkembang biak”.

Mungkin negatif, bahwa pendapat yang hidup di dalam masyarakat meyakinj bahwa 26.000-perkara korupsi itu hanyalah “puncak dari gunung es”, korupsi yang sesungguhnya berlipat-lipat dari itu. Mungkin sekali 26.000 perkara itu hanyalah 10%, atau hanya 20% dari korupsi yangterjadi.

Dengan tingkat korupsi yang sebegitu banyak, mungkinkah masalah korupsi ini bisa diselesaikan di Indonesia?. Saya pesimis. Mungkin orang yang pesimis, bukan saya sendiri. Saya kira ba-nyak orang seperti saya yang pesknis. Apalagi kalau diikuti kata seorang teman saya, bahwa “orang kaya baru” (OKB) di-masa “orde reformasi” ini adalah:

  1. Polisi.
  2. Jaksa.
  3. Hakim.
  4. Advokad (pengacara).
  5. Birokrat pemerintahan lainnya.

Sedangkan para pengusaha swasta yang sewajamya kaya justru berjuang dengan tertatih-tatih. Terkecuali para pengusaha yang berhubungan dengan anggaran negara, baik itu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), ataupun yang berurusan dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah).

Tidak berlebihan bila dikatakan apa yang diucapkan oleh teman saya itu mengandung kebenaran. Artinya, ditenggarai para penegak hukum kita, maupun para birokrat kita terlibat dalam tindak korupsi dan tindak suap yang luas. Yang sulit diikuti oleh nalar, tindak korupsi ini terjadi di negara muslim terbesar di dunia. Terjadi ditengah bangsa yang setiap tahun 200.000 orang pergi haji. Terjadi di tengah semaraknya dakwah Islamiyah.

Juga terjadi ditengah semaraknya tampilan beragama yang ditampilkan oleh semua agama, baik agama Islam, agama Katholik, agama Kristen Protes-tan, agama Budha, agama Hindu dan agama Kong Hu Cu. Sepertinya agama itu semua tidak bisa menjadi rem dari perbuatan korupsi itu. Sepertinya agama tinggal agama, Tapi korupsi jalan terus. Atau sesungguhnya konjpsi sudah menjadi agama tersendiri?

Jawaban :

Korupsi adalah masalah sosial yang terjadi diseluruh dunia. Di Indonesia menyangkut penduduk yang mayoritas beragama Islam. Di Philipina menyangkut penduduk yang mayoritas beragama Katholik. Di India menyangkut penduduk yang mayoritas beragama Hindu. Di Amerika Latin menyangkut penduduk yang mayoritas beragama Katholik dan Kristen Protestan. Di Thailand dan Kamboja menyangkut pehduduk yang mayoritas beragama Budha. Di Cina menyangkut penduduk yang mayoritas Komunis. Begitulah tidak ada negara yang terbebas sama sekali dari penyakit korupsi.

Karena itu pemberantasan korupsi bukanlah merupakan “ranah agama”, memang agama bisa memberikan dukungan kepada pemberantasan korupsi, tetapi agama bukanlah faktor yang dominan untuk memberantas korupsi.

Pemberantasan korupsi hanya bisa di lakukan oleh pemerintah. Syaratnya pemerintah itu itu haruslah mempunyai “politik ekonomi” negara yang benar dan tepat.

Selama politik ekonominya salah dan tidak tepat, selama itu pula korupsi akan menjadi penyakit sosial masyarakatnya.

Selama politik ekonomi pemerintah tidak bertujuan untuk kewujudkan kemakmuran rakyat selama itu pula korupsi tidak akan bisa diberantas. Apa misalnya?.

  1. Selama ketentuan tentang gaji pegawai negeri sipil (PNS), tentara (TNI), dan polisi tidak mencukupi untuk keper-luan hidupnya yang mimimal selama itu pula korupsi mudah sekali menggoda mereka. Begitu pula selama upah buruh tidak mencukupi untuk keperluan hidup mereka yang minimal, selama itu pula dunia industri dan dunia usaha kita akan berjalan dengan tidak efisien.
    Artinya apa?. Artinya pemerintah harus menetapkan sistim penggajian dan pengupahan seperti halnya sistem penggajian dan pengupahan di negara-negara maju. Tidak ada jalan lain. Pemerintah tidak boleh berdalih pemerintah tidak punya duit. Karena ditangan pemerintah ada kekualsaan untuk membikin duit.
  2. Pemerintah harus menciptakan dan menyediakan tapangan kerja untuk seluruh rakyatnya. Karena negara yang makmur itu ialah negara yang seluruh rakyat bekerja dan yang cacat mendapat jaminan sosial.
    Untuk itu pemerintah harus melakuken investasi besar-besaran dengan uang negara di sektor riel. Artinya pada belanja APBN ada alokasi anggaran yany besar untuk investasi di sektor riel. Sebab, ditengah pengangguran yang mencapai 40 juta orang saat ini, mustahil terjadi kemakmuran rakyat. Yahg terjadi adalah sebaliknya kemiskinan dan kemelaratan.
  3. Rakyat yang cacat dan tak berdaya (seperti orang lanjut usia) dipelihara oleh negara dalam suatu sistim jaminan sosial.
    Rakyat yang makmur, adalah rakyat yang akan mempunyai harga diri dan kehormatan diri. Sehingga rakyat yang demikian akan menjadi alat yang ampuh untuk memusuhi dan menghancurkan korupsi.
  4. Politik hukum anti korupsi haruslah dirobah dengan menerapkan “asas pembuktian terbalik”. Yaitu setiap orang harus bisa menjelaskan bahwa harta yang di dapatnya adalah di dapati dengan jalan halal yang sah. Selama dia tidak bisa membuktikan, maka harta tersebut disita oleh negara.
  5. Politik perumahan harus dirobah total, tidak perlu semua rakyat memiliki rumah. Yang penting semua rakyat berdiam di dalam rumah, sekalipun hanya rumah sewa yang sederhana. Rumahnya di bangun oleh negara. Sehingga efisien dalam penggunaaan lahan dan bahan bangunan.
  6. Semua rakyat bisa menikmati pelayanan kesehatan, pendidikan, wisata dan jaminan hari tua.

Bila enam hal itu dikerjakan oleh negara, maka korupsi dapat diberantas.

Salah satu pendorong korupsi adalah ketakutan melaratdi hari tua. Sehingga lupa kalau di hari tuanya berada di dalam penjara, justru hidupnya bukan saja melarat, tetapi memalukan.

Sumber : Buletin dakwah Al-Huda  No. 1140 Tahun ke-23  -  19 September 2008

Related Posts with Thumbnails


Related Articles

  • No Related Post


5 Comments »

  1. [...] harus menghindar perbuatan dosa besar antara lain syirik, makan harta anak yatim, durhaka, zina, korupsi, membuat kesaksian palsu, berlaku zhalim, membunuh dan [...]

    Pingback by Mimbar Jum’at » Husnul Khatimah — 3 February 2009 @ 10:45 am

  2. [...] di pusat dan daerah yang sudah bergaji besar serta tunjangan yang luar biasa masih saja melakukan korupsi, seperti orang yang masih kekurangan. Begitu juga dengan para padagang yang beromset besartapi [...]

    Pingback by Harta, Tahta, dan Wanita kerap kali jadi pemicu timbulnya bencana | Warsiti’s Site — 4 May 2009 @ 10:58 am

  3. [...] Dinegeri ini telah lahir istilah “blue color crime ” yaitu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh penjahat biasa dan “white color crime” yaitu kejahatan yang dilakukan oleh kaum bergengsi atau berdasi. Malahan sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi tanpa batas justru ruang lingkup white color crime menjadi semakin bebas dan meluas, baik terkait dengan dunia sosial, ekonomi maupun dunia politik dan kekuasaan atau pemerintahan. Salah satu contoh yang populer itulah yang kita kenal kejahatan korupsi. [...]

    Pingback by Melawan Kejahatan | Mimbar Jum’at — 28 August 2009 @ 8:43 am

  4. [...] terlihat antara lain dari efektivitas pembuatan undang-undang serta komitmen untuk pemberantasan korupsi. “Kami menilai rapor DPR dengan nilai D, yang artinya masih buruk,” kata peneliti dari [...]

    Pingback by Berharap pada DPR Baru | Mimbar Jum’at — 4 October 2009 @ 9:29 pm

  5. [...] dilakukan oleh seorang pejabat di luar gaji formalnya, hal itu tergolong ghulul, penipuan alias korupsi. (HR Abu [...]

    Pingback by Amanat Jabatan | Mimbar Jum’at — 22 October 2009 @ 9:16 pm

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment