Mimpi Besar Indonesia Makmur Tahun 2011
Pertanyaan :
Maaf ya ustadz saya dan teman-teman jama’ah masjid memberikan poyokan kepada ustadz sebagai “pemimpi besar”. Penamaan kepada ustadz itu kami berikan berkaitan dengan tulisan-tulisan ustadz tentang Indonesia bisa makmur dalam tempo dua tahun.
Ada teman saya yang sinis banget, kalau hari Jum’at sehabis baca buletin Al Huda dia tanya lagi sambil ngeledek “si pemimpi itu tulis apa lagi?“.
Terus terang, melihat ekonomi Indonesia yang semakin turun saat ini, rasanya, tulisan ustadz itu betul-betul suatu hal yang sulit diterima akal. Karenanya perlu ada penjelasan yang menjernihkan: Sebab, buletin Al Huda ini adalah buletin dakwah. Tentunya tidak bagus kalau isi dari tulisan buletin dakwah tidak dipercaya oleh para pembacanya. Padahal buletin dakwah tentunya haruslah menjadi buletin yang dipercaya oleh para pembacanya.
Saya merasa gurauan teman-teman itu adalah sesuatu yang tidak boleh diteruskan. Hal lain yang kiranya perlu dipertimbangkan, tentang disiplin ilmu yang dimiliki seseorang dalam suatu tulisan yang begitu penting. Bukannya meragukan kemampuan ustadz, tapi rasanya soal ekonomi negara tentulah harus mempunyai latar belakang pengetahuan ekonomi.
Jawaban :
Kalau diperhatikan sejarah dunia memanglah diperlukan para pemimpi besar yang melewati zamannya bagi kemajuan-kemajuan umat manusia. Karenanya tidaklah ada perasaan kecil hati dengan panggilan sebagai “pemimpi besar”, bahkan merasakan mendapat kehormatan. Karena apa yang dimimpikan itu adalah Indonesia yang makmur dan Indonesia yang maju.
Apalagi kalau ditinjau dengan akal sehat berlimpahnya kekayaan alam Indonesia yang terdiri atas 220 juta hektar lautan, lebih dari 60 ribu kilo meter pantai, 77,8 juta hektar lahan kritis, penduduk Indonesia yang berjumlah 220 juta orang plus APBN (Anggaran pendapatan dan Belanja Negara) yang mencapai 1.000 trilyun rupiah, kaiau semuanya itu disinergikan dalam satu politik ekonomi yang benar dan tepat bukanlah sesuatu mustahil Indonesia akan segera menjadi negara yang makmur dalam tempo dua tahun.
Negara yang makmur ialah negara yang semua rakyatnya bekerja dan orang yang terlantar dipelihara oleh negara dalam satu sistim jaminan sosial.
Jadi tugas pemerintah itu sebenarnya sederhana sekali, yaitu menciptakan lapangan kerja dan memberikan pemeliharaan orang-orang yang terlantar.
Dengan demikian tugas negara, yang merupakan tugas pemerintah itu adalah mengurus rakyatnya. Mengurus orang. Bukan mengurus bangunan. Dan bukan mengurus benda-benda mati lainnya.
Masalah ekonomi Indonesia hari ini hanyalah dua saja, yaitu :
- Pengangguran.
- Kemiskinan.
Terhadap kedua permasalahan itu, program yang seyogyanya dilakukan oleh pemerintah adalah :
- Menciptakan lapangan kerja.
- Meningkatkan pendapatan rakyat.
- Memberikan jaminan sosial.
Pasal 27, ayat 2 UUD 1945 menyatakan dengan tegas : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.
Pasal 34, ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantardipeliharaoleh negara“.
Dari kedua ayat UUD 1945 itu jelas sekali betapa Bapak-Bapak Pendiri Republik Indonesia (founding fathers) sudah menentukan secara jelas dan gamblang tugas konstitusional pemerintah, yaitu menciptakan lapangan kerja dan memberikan jaminan sosial.
Sayangnya pemerintah kita selama 40 tahun terakhir ini melupakan dan abai terhadap tugas konstitusionalnya itu. Padahal kalau tugas konstitusional itu dilaksanakan Indonesia menjadi negara yang makmur.
Nah …. konsep dua tahun Indonesia makmur itu adalah meminta agar pemerintah menjalankan tugasnya secara benar, sesuai dengan perintah UUD 1945.
Untuk menjalankan tugasnya itu pemerintah mempunyai alatnya, yaitu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dinyatakan dalam palsal 23 ayat 1 UUD 1945 bahwaAPBN itu hendaklah disusun dan dibelanjakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemudian agar pemerintah bisa menjalankan tugasnya, kepada pemerintah itu diberikan modal :
- Kekuasaan pemerintahan (Pasal 4, ayat 1 UUD 1945).
- Menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (pasal 33, ayat 3 UUD 1945).
Sayangnya pemerintah selama ini tidak menjadikan penciptaan lapangan kerja sebagai tugas utamanya, melainkan menjadikan lapangan kerja sebagai akibat dari kebijakan ekonomi: Padahal seharusnya pemerintah itu menciptakan lapangan kerja, yang kemudian dengan terbukanya lapangan kerja itu program ekonomi pemerintah berdiri di atas fondamen yang kokoh.
Sekarang ini tingkat pengangguran indonesia sangat tinggj, berkisar 40 juta orang sampai 50 juta orang. Selama pengangguran sedemikian tinggi, maka kemiskinan rakyat bukannya berkurang, bahkan akan terus bertambah. Bayangkan sekarang ini ada 19,1 juta keluarga (rumah tangga) rakyat yang penghasilannya hanya 150 ribu rupiah sebulan (5 ribu rupiah sehari). Padahal yang berpenghasilan 50 ribu rupiah sehari saja masih miskin. Betapa banyaknya orang miskin Indonesia?. Kalau yang 50 ribu rupiah sehari saja, masih miskin. Maka 70% rakyat Indonesia adalah miskin.
Karena Indonesia adalah negara agraris dan negara maritim, maka lapangan kerja yang seyogyanya dibuka oleh pemerintah adalah dibidang pertanian dan perikanan.
Saat ini ada 77,8 juta hektar lahan kritis. Lahan itu dijadikan perkebunan dengan mendirikan 2.000 perusaha’an BUMN. Sedangkan dibidang perikanan pemerintah bisa mendirikan 1.000 BUMN. Dengan 3.000 BUMN itu bisa dibuka 15 juta lapangan kerja setahunnya. 3.000 BUMN itu diberi modal masing-masing 50 milyar rupiah. Dalam 3 tahun saja masalah pengangguran sebenarnya bisa diatasi.
Modalnya hanya 150 trilyun rupiah setahun. Uang untuk itu ada. APBN 2008 ini besarnya 1.000 trilyun rupiah lebih. Sayangnya APBN itu dipergunakan tidak untuk program pembukaan lapangan kerja.
Oh ya … tidak hanya ekonom yang boleh memikirkan negara. Semua warga negara boleh memikirkan negara. Apalagi Indonesia bangkrut ditangan para ekonom! Begitu juga bank-bank pemerintah yang bangkrut ditangan para ekonom. Jadi apa istimewanya ekonom?. Marilah kita bersatu dan serius memikirkan negara.
Sumber : Buletin Dakwah Al-Huda, No. 1131 Tahun ke-23 – 18 Juli 2008
Related Articles
No Comments »
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI



