MIMBARJUMAT.COM – Kabar tentang pembayaran THR ojol (Ojek online) 2026 menjadi sorotan banyak pihak menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Setelah pemerintah mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada tahun 2025, banyak yang bertanya apakah kebijakan serupa akan diteruskan tahun ini.
Isu ini tidak hanya berkaitan dengan tambahan pendapatan, melainkan juga menyangkut kepastian perlindungan serta kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital. Ribuan mitra pengemudi mengandalkan kebijakan pemerintah dan keputusan perusahaan aplikasi terkait hal ini.
Lantas, bagaimana perkembangan terkini mengenai THR ojol 2026? Apa dasar hukumnya, bagaimana skemanya, dan apakah ada perubahan pada nominalnya? Berikut adalah ulasan lengkap berdasarkan rilis resmi pemerintah dan laporan dari media terpercaya, seperti yang disampaikan Liputan6.com pada Selasa (24/2/2026).
Apa Itu BHR atau THR Ojol?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang THR ojol 2026, perlu dipahami perbedaan antara istilah THR dan BHR.
Bagi pekerja formal, Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur jelas dalam peraturan ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR untuk pekerja formal memiliki dasar regulasi yang pasti, dan setiap tahun pemerintah membuka posko pengaduan jika perusahaan tidak membayarkannya sesuai ketentuan.
Namun, untuk mitra pengemudi ojek online, skemanya berbeda. Mereka bukan termasuk pekerja formal dengan hubungan kerja langsung, melainkan berstatus mitra pada perusahaan aplikasi. Oleh karena itu, pemerintah memperkenalkan skema Bonus Hari Raya (BHR).
BHR pertama kali diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut:
– BHR diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
– Pencairan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
– Bagi pengemudi yang produktif dan memiliki kinerja baik, besaran BHR adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
– Bagi pengemudi di luar kategori tersebut, besaran BHR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Skema ini menjadi dasar untuk pembahasan mengenai THR ojol 2026.
Apakah THR Ojol 2026 Akan Diberikan?
Berdasarkan laporan wawancara Liputan6.com dengan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah memberikan sinyal positif terkait pemberian BHR bagi mitra ojol tahun ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Bonus Hari Raya untuk mitra ojol kemungkinan akan diberikan kembali pada Lebaran 2026.
“Insya Allah, ya (akan ada tahun ini),” ucapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Meski demikian, pemerintah menyatakan bahwa besaran nominal dan aturan teknis THR ojol 2026 masih akan dibahas lebih mendalam. Artinya, regulasi rinci kemungkinan akan mengacu pada pola tahun sebelumnya dengan beberapa evaluasi perbaikan.
Di sisi lain, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga mendorong perusahaan aplikasi untuk tetap memberikan BHR kepada mitra pengemudi. Menurutnya, BHR bukan hanya sebagai tambahan pendapatan, tetapi juga menjadi simbol hubungan kemitraan yang sehat dan konstruktif.
Evaluasi BHR 2025: Apa yang Perlu Diperbaiki?
Pembahasan THR ojol 2026 tidak terlepas dari evaluasi pelaksanaan BHR tahun 2025.
Survei yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan:
– 44,30 persen pengemudi tidak menerima BHR sama sekali.
– 67,02 persen penerima hanya mendapatkan BHR sebesar Rp50.000–Rp100.000.
– Hanya sebagian kecil yang menerima BHR di atas Rp500.000.
Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, menyebut bahwa kondisi ini menunjukkan adanya permasalahan dalam mekanisme distribusi dan penerapan aturan di tingkat perusahaan aplikasi.
Beberapa kendala yang ditemukan antara lain:
– Persyaratan yang terlalu ketat (minimal 25 hari aktif per bulan, 200 jam online, tingkat penyelesaian order 90 persen).
– Kurangnya transparansi terkait kriteria penerima.
– Nominal bantuan yang dinilai terlalu kecil.
– Penyaluran yang dianggap terlambat dan hampir menjelang hari raya.
Temuan ini menjadi catatan penting agar THR ojol 2026 tidak hanya sebatas bentuk formalitas, melainkan benar-benar berperan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan.
Perbedaan THR Pekerja Formal dan THR Ojol 2026
Perlu dipahami bahwa THR untuk pekerja formal bersifat wajib karena diatur dalam peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja bersama (PKB).
Sementara itu, THR ojol 2026 masih mengacu pada surat edaran yang bersifat imbauan kuat dari pemerintah kepada perusahaan aplikasi. Namun, karena kebijakan ini telah berjalan pada tahun 2025 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat, ia memiliki tekanan moral dan politik yang cukup besar untuk terus dilaksanakan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga biasanya membuka posko pengaduan terkait THR setiap tahun. Jika skema BHR 2026 ditetapkan kembali, sangat mungkin bahwa mekanisme pengawasan akan diperkuat.
Harapan untuk THR Ojol 2026
Melihat dinamika yang terjadi, harapan terhadap THR ojol 2026 meliputi beberapa hal:
– Nominal yang lebih layak dan proporsional.
– Syarat penerimaan yang lebih transparan.
– Pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan aplikasi.
– Skema yang inklusif untuk pengemudi non-muslim sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing.
BHR seharusnya tidak hanya dipandang sebagai bantuan menjelang Lebaran, tetapi sebagai hak kesejahteraan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing mitra pengemudi.
Jika pemerintah dan perusahaan aplikasi mampu memperbaiki skema distribusi, THR ojol 2026 dapat menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital Indonesia.
Penulis: Rizki Saputro