KHUTBAH JUMAT OKTOBER 2023: Islam yang Menentramkan Penuh Kedamaian

Foto Ilustrasi. Khutbah Jumat Oktober 2023/Masjid Al Aqsa/Pixabay
Foto Ilustrasi. Khutbah Jumat Oktober 2023/Masjid Al Aqsa/Pixabay
0 Komentar

Dalam sebuah hadits dijelaskan satu fragmen dialog singkat yang sangat menyentuh esensi sikap keislaman seseorang. Diriwatkan bahwa pada suatu hari, seorang sahabat menemui baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Dia mengadukan kasus pembunuhan terhadap orang tuanya dan menanyakan ketentuan hukum yang dapat dilakukannya dalam peristiwa tersebut. Seseorang telah membunuh orang tuanya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallama menyampaikan bahwa sahabat tersebut berhak menuntut qisas hukuman mati atas pembunuhan orang tuanya, karena al-Qur’an (surat al-Baqarah ayat 178):

بناها الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الخرُ بالخر وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنى بِالْأُنثَى فَمَنْ عُفِى لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاهُ إِلَيْهِ بِإِحْسَنِ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِن رَّبِّكُمْ

وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ )

Memang ayat di atas telah menetapkan ketentuan qisas atas pembunuhan sengaja, bahwa hilang nyawa dibalas dengan nyawa. Nampaknya keputusan ini sesuatu yang sangat diharapkan sahabat dimaksud. Dia pun puas dengan keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama.

Ketika sahabat tersebut begitu bersemangat untuk menuntaskan hukuman qisas (tetapi penuh dengan kobaran semangat dendam dan kebencian), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama lalu menasihatinya: “Kalau kamu jalankan hak qishasmu atas pembunuhan tersebut, dalam artian kamu membunuh dia, maka kamu juga seperti dia sebagai seorang pembunuh”.

Baca Juga:KHUTBAH MAULID 2023: Keistimewaan Rasulullah SAW dan Umatnya

Ya keduanya sebagai pembunuh. Lalu apa yang membedakan mereka berdua? Yaitu hanya hak hukum.

Pembunuh pertama membunuh tanpa dasar hukum, tanpa alasan yang dibenarkan Islam. Sedangkan pembunuh kedua (sahabat tadi) membunuh atas dispensasi yang dibenarkan oleh hukum. Tetapi pada akhirnya, keduanya secara substansial tetap menyandang predikat sebagai pembunuh, pencabut nyawa orang lain.

Tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama tidak bermaksud merampas hak qisas (pembalasan pembunuhan) dari sahabat di atas. Islam sangat menghargai dan menjaga hak-hak hukum seseorang.

Prinsip ini terlihat dari cara, retorika Rasulullah shallallahu’alaihi wasallama dalam dialog di atas. Beliau terlebih dahulu menerangkan hak hukum (qisas) dalam peristiwa pembunuhan yang dilaporkan, baru kemudian beliau menyentuh jiwa dan semangat moralitasnya, yaitu jiwa pemaaf, jiwa yang dipastikan akan menjadi motor penggerak dan garda penjaga kedamaian.

Dalam peristiwa di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama nampaknya sedang mengajarkan model sikap bijak seorang muslim; yaitu hak hukum tidak boleh kita lampiaskan jika semuanya didasarkan atas semangat kebencian dan permusuhan. Hak-hak hukum tidak boleh dilepaskan dari semangat moralitasnya.

0 Komentar