THR Driver Ojol Dipastikan Cair? Ini Penjelasan Resminya

MIMBARJUMAT.COM – Untuk memenuhi berbagai kebutuhan, orang mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran. THR biasanya diberikan kepada pekerja kontrak atau tetap di perusahaan, termasuk pengemudi ojek online.

Sejak tahun lalu, pemerintah telah membuat Bonus Hari Raya (BHR) resmi untuk mitra pengemudi. Banyak orang bertanya-tanya apakah kebijakan tersebut akan dipertahankan tahun ini. Jadi kapan sebenarnya THR ojol akan cair pada tahun 2026? Lihat detail lengkapnya di bawah ini.

Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) Ojek Online 2026 Cair?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pengemudi ojol akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) kembali pada Hari Raya Idulfitri 2026. Menaker memastikan bahwa pengemudi ojol akan menerima nominal BHR yang mungkin lebih besar daripada tahun sebelumnya.

“Kemarin yang hasil (pertemuan) kita ya mereka (aplikator) komitmen, ada yang menyampaikan kami lebih sekian dari tahun lalu dan itu kita apresiasi lah,” kata Yassierli saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2),

Ia menyatakan bahwa timnya telah mengadakan pertemuan dengan berbagai perusahaan aplikasi untuk menyamakan persepsi. Tujuan pertemuan ini adalah untuk meningkatkan penyaluran BHR tahun ini dan mendapatkan lebih banyak mitra pengemudi.

Selain itu, Yassierli menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasil dari pertemuan dengan aplikator akan diumumkan setelah agenda selesai.

“Tunggu aja, itu kan nanti juga masing-masing aplikator kan punya kategori sendiri kan. Jadi memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini,” jelas Yassierli.

Pada titik tertentu, ukuran BHR akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan pengemudi. Karena skema kerja mereka berbeda dengan pekerja konvensional, mitra penuh waktu dan paruh waktu mungkin menerima kompensasi yang berbeda.

Pemerintah masih menyusun peraturan resmi pemberian BHR hingga 2026. Akibatnya, belum ada Surat Edaran (SE) terbaru yang membahas jadwal pencairannya.

Ketentuan BHR Pada Tahun Lalu

Pengemudi ojol dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi dapat menerima Bonus Hari Raya paling lambat H-7 Lebaran jika mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi mencakup ketentuan tersebut.

Aturan itu menyatakan bahwa bonus diberikan secara proporsional kepada pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik. Bagi mitra yang memenuhi kriteria, itu dapat mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama dua belas bulan terakhir.

Besar bonus untuk kurir dan pengemudi yang tidak produktif disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

Selain itu, bonus ini tidak akan menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang telah diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

Leave a Comment