MIMBARJUMAT.COM – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan di akhir Ramadan menjelang Idulfitri. Ibadah ini bertujuan menyucikan diri setelah berpuasa sekaligus membantu fakir miskin agar bisa merayakan hari raya dengan layak dan penuh kebahagiaan.
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar RA. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.
Di Indonesia, satu sha’ setara sekitar 2,5 sampai 3 kilogram bahan makanan pokok seperti beras. Takaran ini disesuaikan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Pembayaran sudah boleh dilakukan sejak awal Ramadan, namun waktu paling utama adalah menjelang hari raya sebelum salat Id dilaksanakan.
Jika dibayarkan setelah salat Id tanpa uzur yang dibenarkan, maka statusnya menjadi sedekah biasa dan tidak dihitung sebagai zakat fitrah.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang yang setara nilainya. Di Indonesia, besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional sesuai harga rata-rata beras di tiap daerah.
Niat Zakat Fitrah dan Artinya
Niat zakat fitrah dilakukan dalam hati. Namun, melafalkannya dianjurkan untuk membantu menghadirkan kekhusyukan saat menunaikan ibadah. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Jika zakat dibayarkan untuk anggota keluarga, lafaz niat dapat disesuaikan dengan menyebutkan pihak yang diwakilkan. Niat menjadi syarat sah zakat fitrah, sehingga harus dihadirkan dengan sungguh-sungguh karena Allah SWT.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan. Ibadah ini menyempurnakan Ramadan dan memperkuat kepedulian sosial. Dengan memahami waktu dan niatnya, kita bisa menunaikannya dengan tepat sesuai syariat.