MIMBARJUMAT – Pinjaman online (pinjol) atau fintech lending semakin marak digunakan masyarakat sebagai solusi keuangan cepat. Namun perlu berhati – hati, kemudahan akses tersebut, tak sedikit yang terjebak dalam layanan pinjol ilegal yang merugikan.
Untuk itu, penting bagi calon peminjam untuk memastikan bahwa platform yang digunakan telah terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran pinjol legal 2025 ini diatur berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya pinjol yang terdaftar dan berizin yang boleh beroperasi di Indonesia.
Banyaknya korban pinjol ilegal yang mengalami perlakuan tidak pantas, mulai dari bunga pinjaman yang sangat tinggi hingga membuat utang sulit dilunasi, sampai tindakan teror dalam proses penagihan.
Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal
Dilansir detikFinance dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan bahwa setiap platform fintech lending wajib terdaftar secara resmi sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Artinya, platform yang belum terdaftar di OJK dapat dipastikan berstatus ilegal.
Ciri-cirinya antara lain penawaran pinjaman melalui SMS atau pesan WhatsApp, proses pencairan yang terlalu mudah, ketidakjelasan bunga, biaya, maupun denda. Dalam tahap penagihan, peminjam kerap mendapat ancaman, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam jika tidak mampu membayar.
Berikut daftar pinjaman online yang sudah berizin OJK:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Miko Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro – PT Tri Digi Fi
- FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
- RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana Fintech – PT Artha Dana Teknologi
- JULO – PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin – PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
- PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami – PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini – PT Dana Kini Indonesia
- Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka – PT Intekno Raya
- Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
- Pinjamyuk – PT Kuaikuai Tech Indonesia
- Finplus – PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme – PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
- Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia
- Batumbu – PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
- Cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- Lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
- 360 Kredi – PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
- Solusiku – PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
- TrustIQ – PT Trust Teknologi Finansial
- Klik Kami – PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha Syariah – PT Duha Madani Syariah
- Invoila – PT Sol Mitra Fintec
- Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
- DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia