Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan, Simak Nominal dan Cara Membayarnya

MIMBARJUMAT.COM – Nilai zakat fitrah untuk tahun 2026 telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional Baznas Republik Indonesia.

Jumlah zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun ini disesuaikan dengan kenaikan harga bahan makanan pokok.

Sementara harga bahan makanan pokok meningkat, zakat fitrah akan meningkat pada tahun 2026.

Untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, fidya juga telah ditetapkan sebesar Rp 65 ribu per hari per orang.

Penetapan ini akan diterapkan pada berbagai wilayah, tergantung pada kondisi harga beras dan umumnya menggunakan beras sebagai bahan makanan pokok.

BAZNAS RI menetapkan besaran fidya dan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per orang.

BAZNAS membayar total zakat fitrah dan fidyah.

Diharapkan aturan ini akan menjadi standar yang konsisten untuk mengelola zakat fitrah selama Ramadan tahun 2026.

Nilai zakat fitrah dan fidya juga berlaku untuk seluruh negara sebagai standar penerimaan di setiap wilayah.

Nilai tidak selalu sama, tetapi dapat disesuaikan jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu.

Waktu yang tersedia untuk menyalurkan zakat fitrah adalah sejak awal puasa.

Penyalurannya kepada mustahik juga dilakukan paling lambat sebelum salat Idulfitri, atau sebelum khatib naik mimbar.

Diharapkan pengelolaan zakat fitrah dan fidyah akan lebih teratur dan terbuka pada Ramadan 2026.

Selain itu, memiliki kemampuan untuk benar-benar mempengaruhi kesejahteraan komunitas penerima manfaat.

Besaran Zakat Fitrah 2026
  1. 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, Rp 50 ribu
  2. Fidya Rp65.000 per jiwa per hari.
  3. Waktu Pembayaran dan Penyaluran
  4. Zakat fitrah dapat dibayar sejak awal Ramadan.

 

Leave a Comment