MIMBARJUMAT.COM – Berbicara tentang niat puasa kembali menjadi salah satu topik yang paling dicari menjelang Ramadan. bukan hanya tentang membacanya, tetapi juga tentang kapan, di mana, dan bagaimana para ulama berbeda dalam menerapkannya. Selain itu, niat yang berbeda dalam bahasa Arab, Indonesia, dan Jawa sering digunakan sebagai referensi.
Menurut dalil dan penjelasan para ulama, niat adalah dasar utama sebelum melakukan ibadah puasa wajib. Oleh karena itu, untuk melakukan ibadah yang sah dan sempurna, sangat penting untuk memahami teks bacaan serta aturan waktunya. Perbedaan mazhab juga memungkinkan orang untuk memilih pendapat terbaik.
Niat Puasa Ramadan
Berdasarkan penjelasan dari buku Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu tulisan Muhammad Abdul Hadi, niat puasa Ramadan wajib menyebutkan kefardhuannya. Namun, kita bisa berniat menggunakan bahasa Arab, Indonesia, maupun Jawa. Berikut ini bacaannya.
1. Niat Puasa Ramadan Bahasa Arab dan Latinnya
Berikut ini merupakan bacaan niat puasa Ramadan menggunakan bahasa Arab, lengkap dengan tulisan latin agar detikers mudah membacanya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghadin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhoona haadzihis sanati lillaahi ta’aala.
2. Niat Puasa Ramadan Bahasa Indonesia
Jika ingin berniat puasa dengan bahasa Indonesia saja, berikut ini adalah bacaan yang merupakan terjemahan dari niat bahasa Arab di atas.
“Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadan pada tahun ini, karena Allah Ta’ala.”
Kapan Membaca Niat Puasa Ramadan?
Menentukan waktu yang tepat untuk berniat merupakan landasan utama dalam menjalankan ibadah puasa, terutama puasa wajib seperti Ramadan, nazar, maupun kafarat. Dalam tuntunan syariat, setiap muslim diwajibkan untuk memantapkan niatnya sejak malam hari sebelum fajar menyingsing.
Dikutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap tulisan Syaikh Dr Shalih bin Fauzan, kewajiban ini bertujuan untuk meneguhkan kesadaran bahwa seseorang benar-benar sedang menjalankan ibadah tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan.”
Ketetapan waktu ini menjadi sangat krusial karena niat tidak bisa dilakukan secara mendadak saat ibadah tersebut sudah berjalan. Hal ini dipertegas dalam sebuah hadis marfu yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sejak sebelum terbit fajar, maka tidak ada (pahala) puasa baginya.” (HR. An-Nasa’i)
Oleh karena itu, bagi siapa pun yang memiliki niat menunaikan puasa wajib, mereka harus memastikan bahwa tekad untuk berpuasa sudah ada di dalam hati sebelum masuk waktu subuh.
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara puasa wajib dan puasa sunnah dalam hal fleksibilitas waktu niat. Jika seseorang terbangun di siang hari dalam keadaan belum makan atau minum lalu ingin berpuasa sunnah, maka niatnya masih dianggap sah.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk puasa Ramadan atau puasa wajib lainnya. Niat yang baru muncul pada siang hari tidaklah mencukupi karena seluruh durasi hari tersebut wajib tertutup oleh niat sejak awal. Mengingat niat tidak boleh dilakukan bersamaan dengan ibadah yang sedang berlangsung, maka memantapkan niat sejak malam hari adalah syarat mutlak yang tidak boleh terlewatkan.