Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis, Saatnya Beli?

MIMBARJUMAT.COM – Pada Rabu, 25 Februari 2026, harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) dilaporkan turun drastis.

Harga emas batangan Antam (ANTM) turun Rp 45.000 ke level Rp 3.023.000 per gram, menurut laman Logam Mulia.

Harga emas batangan Antam (ANTM) sebelumnya melesat Rp 40.000 ke level Rp 3.068.000 per gram pada hari Selasa (24/2/2026).

Harga emas batangan Antam (ANTM) melesat sebesar Rp 16.000 ke level Rp 3.028.000 per gram pada Senin (23/2/2026).

Harga emas Antam (ANTM) hanya tercatat sebesar Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari lalu, tetapi akan meningkat sekitar 21% hingga 2026.

Harga emas Antam (ANTM) telah mencapai titik tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) pada 29 Januari 2026, di level Rp 3.168.000 per gram.

Harga emas Antam (ANTM) yang dibeli kembali atau dibeli kembali juga turun Rp 52.000 ke level Rp 2.802.000 per gram pada Rabu (25/2/2026).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai total penjualan kembali.

Cek Harga Pecahan Emas Antam

Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Rabu (25/2/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.561.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 3.023.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.986.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 8.954.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 14.890.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 29.725.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 74.187.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 148.295.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 296.512.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 741.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.481.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.963.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Leave a Comment