Harga Emas Hari Ini 24 Februari 2026 Kembali Meroket, Cetak Rekor Baru di Level Rp3,068 Juta!

MIMBARJUMAT.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan lonjakan signifikan pada perdagangan Selasa (24/2/2026). Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini melesat Rp40.000 ke level Rp3.068.000 per gram.

Kenaikan hari ini melanjutkan tren positif yang sudah terjadi sejak akhir pekan lalu. Sehari sebelumnya, Senin (23/2), harga emas berada di level Rp3.028.000 per gram setelah naik Rp16.000.

Sementara pada Sabtu (21/2), harga sempat melonjak Rp68.000 ke posisi Rp3.012.000 per gram. Luar biasa, dalam tiga hari perdagangan terakhir, emas sudah menguat total Rp124.000 per gram!

Buyback Ikut Melejit

Kabar baik juga datang dari harga beli kembali atau buyback. Pada hari ini, harga buyback emas Antam melesat Rp41.000 ke level Rp2.854.000 per gram. Artinya, jika Anda ingin menjual emas batangan ke Antam, mereka akan membelinya di harga tersebut.

Meski sudah tinggi, rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) harga emas Antam masih dipegang oleh level Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026 lalu.

Sementara buyback pernah menyentuh Rp2.989.000 di akhir Januari. Artinya, masih ada ruang bagi harga untuk terus bergerak naik jika faktor pendorongnya tetap kuat.

Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini

Buat kamu yang tertarik membeli emas dalam berbagai ukuran, berikut harga pecahan emas batangan Antam (belum termasuk pajak) per Selasa (24/2/2026):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.584.000
  • Emas 1 gram: Rp3.068.000
  • Emas 2 gram: Rp6.076.000
  • Emas 3 gram: Rp9.089.000
  • Emas 5 gram: Rp15.115.000
  • Emas 10 gram: Rp30.175.000
  • Emas 25 gram: Rp75.312.000
  • Emas 50 gram: Rp150.545.000
  • Emas 100 gram: Rp301.012.000
  • Emas 250 gram: Rp752.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.504.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp3.008.600.000

Sebagai informasi, di Pegadaian hari ini harga emas UBS mencapai Rp3.078.000 per gram dan Galeri24 di Rp3.063.000 per gram, kompak meroket.

Catatan Penting soal Pajak

Sebelum buru-buru membeli atau menjual emas, penting memahami aturan perpajakan yang menyertainya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas, tarifnya 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Sementara untuk penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Faktor Pendorong Kenaikan

Lonjakan harga emas hari ini tidak lepas dari penguatan harga emas dunia di tengah ketidakpastian geopolitik. Berdasarkan data Bloomberg, harga emas di pasar spot berakhir menguat 2,355% ke level US$5.227,42 per troy ounce.

Beberapa faktor pemicu kenaikan antara lain meningkatnya ketidakpastian seputar kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang mengguncang pasar global dan melemahkan dolar AS. Selain itu, ketegangan geopolitik di Timur Tengah juga mendorong investor mengalihkan asetnya ke instrumen safe haven seperti emas.

Bagi investor jangka panjang, kondisi ini bisa menjadi momentum untuk profit taking atau sebaliknya, menambah posisi jika yakin harga akan terus naik. Namun bagi yang baru memulai, tidak ada salahnya membeli dalam pecahan kecil dulu sambil mempelajari pergerakan pasar.

Yang jelas, dengan tren penguatan seperti sekarang, emas tetap menjadi instrumen lindung nilai yang efektif terhadap inflasi dan gejolak ekonomi.

Apalagi sepanjang 2026, harga emas sudah mencatatkan kenaikan sekitar 21 persen dari posisi awal tahun di Rp2.488.000 per gram. Logam mulia ini membuktikan diri sebagai primadona investasi yang patut diperhitungkan.

Leave a Comment