THR ASN Kapan Cair? Ini Penjelasan Lengkapnya

MIMBARJUMAT.COM – Menjelang hari raya Idul fitri, muncul pertanyaan THR ASN kapan cair? Selalu muncul setiap tahunnya.

Jadwal THR ASN kapan cair? ini semakin banyak dicari seiring kebutuhan hari raya yang semakin meningkat.

Pemerintah menyalurkan tunjangan untuk menjaga daya beli serta membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang hari raya.

Oleh karena itu, kepastian jadwal dan besaran THR Lebaran tahun 2026 sudah dinantikan sejak awal Ramadhan.

Lantas, kapan THR ASN kapan cair? Berdasarkan pernyataan menteri keuangan baru-baru ini, berikut prediksi jadwal lengkapnya:

THR ASN kapan cair? Pemerintah memastikan THR bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim bakal disalurkan pada pekan pertama Ramadan 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pencairan dilakukan tidak lama setelah bulan puasa dimulai.

Ia menegaskan bahwa penyaluran THR ditargetkan pada minggu pertama puasa.

“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026

Meski demikian, tanggal pasti pencairan belum dirinci. Pemerintah hanya memastikan bahwa proses penyaluran akan dilakukan pada waktu dekat setelah Ramadhan dimulai.

Dengan kata lain, ASN dan aparatur negara lainnya segera bersiap menerima THR pada awal periode puasa Ramadhan.

Kepastian ini memberikan gambaran cukup jelas bagi calon penerima untuk merencanakan kebutuhan menjelang Lebaran.

Anggaran THR ASN dan TNI-Polri 2026 ini diharapkan mendukung kebijakan tersebut, di mana dalam hal ini pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun.

Dana ini dialokasikan khusus untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, alokasi anggaran THR tahun 2026 mengalami kenaikan.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah menganggarkan Rp 49,9 triliun untuk kebutuhan serupa. Melalui hal ini terdapat kenaikan signifikan pada tahun 2026.

Pencairan THR juga menjadi bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang secara keseluruhan mencapai Rp 809 triliun.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Sebagai gambaran, pada 2025 lalu sekitar 9,4 juta aparatur negara menerima THR, yang mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, maupun pensiunan.

Komponen dan Dasar Hukum Pemberian THR
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR meliputi Gaji pokok, Tunjangan melekat serta Tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Adapun para pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiunan bulanan yang biasa diterima.

Melalui komponen diatas, besaran THR yang diterima bakal menyesuaikan status kepegawaian dan struktur penghasilan masing-masing penerima.

Dengan penyaluran THR pada awal puasa, diharapkan perputaran uang di masyarakat dapat meningkat lebih awal sehingga mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen fiskal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.(*)

Penulis: Mishbahul Anam

Leave a Comment