MIMBARJUMAT.COM – Guru PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima TPG menerima gaji yang berbeda dari guru yang belum menerima tunjangan khusus pendidik (serdik). Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengadopsi kebijakan tersebut. Perlu diingat bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah satu kali gaji pokok bagi PNS dan PPPK penuh waktu.
Tentu saja tidak adil untuk mengacu pada gaji pokok sebagai guru PPPK Paruh Waktu, yang di banyak tempat tidak layak. Guru PPPK Paruh Waktu biasanya sudah mendapatkan TPG karena mereka masih berstatus non-ASN atau honorer, yang bernilai Rp1,5 juta dan dapat naik menjadi Rp2 juta per bulan. Yang menjadi masalah ialah guru PPPK Paruh Waktu yang baru didaftarkan berstatus R5 dan belum pernah menjadi honorer tetapi telah mengikuti PPG.
Sudah pasti mereka belum menerima TPG. Namun, apakah TPG yang diterima saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu? Sementara itu, statusnya dianggap setara dengan status non-ASN untuk mendapatkan TPG Rp2 juta per bulan? Pemkab Bandung menetapkan kebijakan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang belum menerima TPG dibayar Rp1 juta per bulan, dan mereka yang tidak menerima TPG dibayar Rp500 ribu.
Meskipun ada penurunan transfer ke daerah (TKD) sebesar hampir Rp1 triliun pada APBD 2026, Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan bahwa 4.320 PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan (tendik) sudah dibayarkan Suara Nurani Pengabdian Memohon Keadilan dalam Kebijakan ASN PPPK Dadang Supriatna menyatakan bahwa kebijakan penyaluran gaji guru dan tendik berstatus PPPK Paruh Waktu didanai dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan bukan dari APBD. Dengan demikian, pemenuhan sumber penggajian dan besarannya tetap sama seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Menurutnya, untuk guru dan staf pendidikan, dana tersebut sebelumnya berasal dari BOSP atau APBD.
Dia menjelaskan bahwa sebanyak 4.320 orang telah dipekerjakan sebagai PPPK paruh waktu, terdiri dari 2.379 pendidik dan 1.941 tenaga kependidikan. Ketahuilah bahwa Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan bahwa sumber pembiayaan gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu tidak dapat lagi digunakan dari dana BOSP dan sepenuhnya ditanggung oleh APBD kabupaten/kota. Namun, pada tahun sebelumnya, melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, daerah diberi wewenang untuk mengajukan keputusan untuk memanfaatkan dana BOSP.
Dia menyatakan bahwa peluang diskresi tersebut sangat penting bagi daerah karena Kabupaten Bandung akan menerima penyesuaian atau penurunan transfer sebesar hampir Rp1 triliun ke daerah pada tahun 2026, yang akan berdampak signifikan pada postur APBD. Bupati Dadang menyatakan bahwa untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah, dia telah mengirimkan dua surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta bekerja sama secara langsung dengan jajaran Kemendikdasmen.