MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar 55 triliun rupiah untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polisi.
Anggaran THR akan mulai cair secara bertahap sejak awal Ramadan atau selama bulan Puasa, tidak lagi mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dikutip dari laman cnbcindonesia.com “Minggu pertama puasa,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip pada Kamis (19/2/2026).
Anggaran THR untuk Idul Fitri 2026 meningkat dari 49,9 triliun pada tahun sebelumnya, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tidak ada peraturan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang cara pencairan THR 2026. Namun, berdasarkan ketentuan THR 2025, yang diberikan kepada 9,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, anggota militer dan polisi, serta pensiunan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tahun sebelumnya, menetapkan kebijakan pencairan THR.
Untuk tahun sebelumnya, THR yang diberikan bersama dengan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100% untuk para hakim, anggota TNI-Polri, dan ASN pusat.
Untuk ASN daerah, rencana yang sama digunakan seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kekuatan fiskal masing-masing daerah.