MIMBARJUMAT.COM – Buat kamu yang rajin memantau harga logam mulia, bersiaplah kaget. Harga emas hari ini yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali ambrol pada Rabu 18 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun drastis Rp40.000 dalam sehari, kini berada di level Rp2.878.000 per gram.
Ini bukan kali pertama emas mengalami penurunan pekan ini. Sehari sebelumnya, Selasa (17/2), harga emas sudah turun Rp22.000 ke Rp2.918.000 per gram.
Senin (16/2) juga turun Rp14.000. Jadi, dalam tiga hari berturut-turut, emas Antam sudah kehilangan total Rp76.000 per gram. Cukup bikin deg-degan pemilik emas, ya?
Meski lagi anjlok, kalau melihat catatan sejak awal tahun, emas sebenarnya masih perkasa. Per 1 Januari 2026, harga emas Antam masih di Rp2.488.000 per gram. Artinya, sepanjang 2026 ini kenaikannya masih sekitar 17 persen.
Rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram. Jadi, harga sekarang masih jauh di bawah puncak.
Daftar Harga Emas Antam Rabu 18 Februari 2026
Buat kamu yang mau beli emas batangan dalam pecahan kecil atau besar, berikut harga lengkapnya (belum termasuk pajak):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.489.000
- Emas Antam 1 gram: Rp2.878.000
- Emas Antam 2 gram: Rp5.696.000
- Emas Antam 3 gram: Rp8.519.000
- Emas Antam 5 gram: Rp14.165.000
- Emas Antam 10 gram: Rp28.275.000
- Emas Antam 25 gram: Rp70.562.000
- Emas Antam 50 gram: Rp141.045.000
- Emas Antam 100 gram: Rp282.012.000
- Emas Antam 250 gram: Rp704.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.409.320.000
- Emas Antam 1000 gram: Rp2.818.600.000
Buyback Ikut Anjlok, Apa Itu Buyback?
Selain harga jual, harga buyback atau harga beli kembali emas oleh Antam juga ikut merosot. Hari ini, buyback Antam turun Rp51.000 ke level Rp2.655.000 per gram.
Buyback ini penting buat kamu yang suatu saat ingin menjual emas kembali ke Antam. Jadi kalau jual sekarang, kamu cuma dapat Rp2,65 juta per gram, padahal dulu belinya mungkin lebih tinggi.
Jangan Lupa Soal Pajak
Transaksi jual beli emas Antam nggak lepas dari urusan pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Saat beli emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong pajak.
- Saat jual emas ke Antam (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan ini langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Nah, buat kamu yang selama ini menunggu momen tepat beli emas, penurunan harga kayak gini bisa jadi kesempatan. Tapi ingat, investasi emas itu jangka panjang. Jangan panik kalau harga naik turun, dan selalu perhitungkan pajak serta biaya lainnya.