MIMBARJUMAT.COM – Menjelang bulan Ramadhan 2026, informasi mengenai jadwal pencairan THR 2026 mulai ramai dicari. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu penghasilan yang paling dinantikan para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan perusahaan, karena membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang lebaran.
Setiap tahun, pemerintah menetapkan kebijakan pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
Kepastian waktu pencairan THR sangat penting untuk membantu masyarakat menyusun perencanaan keuangan menjelang hari raya. Selain jadwal pencairan, besaran THR yang diterima juga menjadi hal yang tak kalah penting sebagai acuan dalam mengatur pengeluaran.
Lantas kapankah THR 2026 cair? Berikut kami menyajikan berita terkait mengenai jadwal dan besaran THR 2026.Yuk,disimak!
Kapan THR ASN cair?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan dicairkan. Ketentuan mengenai pencairan THR ASN akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), yang biasanya dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pola biasa untuk pencairan THR adalah dari H-15 hingga H-10 sebelum lebaran. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Idul Fitri dijadwalkan pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan demikian, pencairan THR ASN diperkirakan akan terjadi antara tanggal 6 Maret 2026 dan tanggal 11 Maret 2026, berdasarkan dua ketentuan tersebut.
Sementara itu, pencairan THR bagi karyawan swasta, termasuk pegawai BUMN dan BUMD, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (THR) mengatur pencairan THR bagi karyawan swasta, termasuk pegawai BUMN dan BUMD diperkirakan cair paling lambat pada 14 Maret 2026.
Ketentuan Besaran THR ASN dan Karyawan Perusahaan dan ketentuan besararan THR ASN(TNI,POLRI,PNS)
THR untuk aparatur negara dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan tertentu, sesuai dengan kebijakan tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
THR untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Nagara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lembaga penyiaran publik terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja,sesuai pangkat,dan jabatan
Namun, THR, yang didanai dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
- Gaji dasar dan
- tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- tunjangan jabatan, atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan sebesar yang dapat diterima dalam waktu satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.