MIMBARJUMAT.COM – Berikut update informasi harga emas Antam yang sempat melejit dalam sepekan ini.
Diketahui bahwa Harga emas Antam yang dijual di Butik Emas Antam pada hari ini tidak mengalami perubahan.
Sebelumnya harga Emas Antam sempat naik signifikan kemarin setelah mengalami penurunan cukup dalam pada penjualan hari sebelumnya.
Melansir dari laman Logammulia.com, Minggu, 15 Februari 2026, harga emas batangan Antam yang dijual di Butik Antam hari ini dibanderol sebesar Rp2,954 juta per gram.
Update harga ini masih sama dengan harga jual di hari sebelumnya.
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga tidak berubah. Harga jual kembali emas Antam hari ini dipatok sebesar Rp2,741 juta per gram.
Untuk diketahui sebagai informasi, bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Nah, perlu dipahami bersama bahwa transaksi harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Sementara untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 tersebut dikenakan atas transaksi buyback yang nantinya bakal dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
• Emas batangan 0,5 gram Rp1,527 juta.
• Emas batangan 1 gram Rp2,954 juta.
• Emas batangan 2 gram Rp5,858 juta.
• Emas batangan 3 gram Rp8,769 juta.
• Emas batangan 5 gram Rp14,585 juta.
• Emas batangan 10 gram Rp29,090 juta.
• Emas batangan 25 gram Rp72,560 juta.
• Emas batangan 50 gram Rp144,955 juta.
• Emas batangan 100 gram Rp289,760 juta.
• Emas batangan 250 gram Rp724,090 juta.
• Emas batangan 500 gram Rp1,447 miliar.
• Emas batangan 1.000 gram Rp2,894 miliar.
Potongan pajak untuk harga beli emas ini diatur sesuai regulasi yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas Antam logam mulia batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
Penulis: Mishbahul Anam