MIMBARJUMAT.COM – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kasus keterangan palsu akta autentik tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya kasus dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”.
Padahal, ketika dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.
”Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik,” ujarnya.
Melalui hasil gelar perkara, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan jika perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan.
Lanjut Brigjen Pol. Nurul Azizah, dirinya menerangkan bahwa tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin” sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
”Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor serta mencemarkan nama baik,” ungkapnya.
Pada proses penyidikan yang berlangsung, penyidik juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Lebih lanjut, Nurul menyampaikan saat pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan serta penahanan.
”Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar,” bebernya.
Sementara itu secara subjektif, tersangka dinilai tak kooperatif dalam memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan.
Pihaknya juga mengungkapkan tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I guna mengubah status perkawinan pada 7 September 2021.
Perubahan tersebut langsung terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Penulis: Mishbahul Anam