THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal, Besaran, dan Penerimanya

MIMBARJUMAT.COM – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun selalu menjadi sorotan, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif maupun para pensiunan yang mengandalkan dana tambahan ini untuk memenuhi keperluan Lebaran.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi mengenai jadwal pencairan serta besaran THR bagi PNS tahun 2026. Meski demikian, masyarakat masih dapat memperkirakan waktu pencairannya dengan melihat pola kebijakan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Berdasarkan regulasi sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pencairan THR biasanya dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Peraturan resmi terkait THR umumnya diumumkan menjelang atau pada awal bulan Ramadan.

Dengan prediksi bahwa Idulfitri tahun 2026 akan jatuh pada 21 atau 22 Maret, pencairan THR PNS diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret 2026, yakni sekitar tanggal 11 hingga 15 Maret.

Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mempercepat proses penyaluran THR guna menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian bagi para penerima. Setelah regulasi resmi ditetapkan, dana THR biasanya akan disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara tertentu, serta para pensiunan, termasuk pensiunan BUMN.

Perkiraan Besaran THR PNS Tahun 2026

Besaran THR PNS tahun 2026 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Komponen perhitungannya mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Sementara itu, bagi para pensiunan, THR biasanya diberikan sebesar uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan lainnya. Berdasarkan informasi yang beredar, estimasi nominal THR PNS tahun 2026 berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp5 juta, atau bahkan lebih besar.

Besaran THR tersebut tentu berbeda-beda bagi setiap individu, tergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, serta jenis tunjangan yang diterima.

Tunggu Aturan Resmi dari Pemerintah

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi terkait jadwal dan besaran THR PNS tahun 2026 masih bersifat prediktif. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi yang dapat dijadikan dasar hukum pencairan THR tahun depan.

Oleh karena itu, para PNS, pensiunan, serta aparatur negara lainnya disarankan untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah agar memperoleh informasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

*) Penulis: Rizki Saputro, S.Hum

Leave a Comment