WFA Libur Lebaran 2026: Aturan, Daftar Tanggal, dan Hak Karyawan

MIMBARJUMAT.COM –Pemerintah Indonesia menggalakkan penertiban arus lalu lintas menyambut mudik Lebaran 2026 dengan mengimplementasikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) secara masif. Kebijakan ini bertujuan mendistribusikan arus perjalanan secara lebih merata dan mereduksi kepadatan di jalur-jalur utama.

Langkah ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Ketenagakerjaan guna mengantisipasi membludaknya jumlah pemudik yang mencapai jutaan orang.

Dengan demikian, pengelolaan arus lalu lintas dapat dilakukan lebih awal sejak dimulainya masa libur panjang.

Kebijakan WFA akan diterapkan baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta. Melalui fleksibilitas bekerja dari jarak jauh ini, pemerintah tidak hanya bertujuan menjaga tingkat produktivitas, tetapi juga memberikan perlindungan hak karyawan lewat stimulus transportasi.

Hal ini diharapkan dapat menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan mudik bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan informasi dari kompas.com, regulasi WFA dirumuskan oleh pemerintah untuk berlaku bagi ASN dan pekerja swasta. Pelaksanaannya akan diatur melalui dua surat edaran berbeda:

Surat Edaran MenPANRB yang mengatur jadwal WFA khusus untuk ASN, dan Surat Edaran Menaker yang mengatur jadwal WFA bagi pegawai swasta.

Periode penerapan WFA direncanakan pada tanggal 14 hingga 29 Maret 2026, bertepatan dengan libur Lebaran yang berlangsung sekitar dua minggu.

Jadwal ini mencakup tiga momen libur besar sekaligus, yaitu Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Libur Hari Raya Nyepi, serta cuti bersama hari raya Lebaran.

Tujuan Kebijakan adalah untuk mengurangi kepadatan dan beban sistem transportasi

Tradisi mudik tahunan yang dilakukan secara serentak oleh jutaan orang kerap menimbulkan berbagai dampak, seperti kemacetan parah di jalan tol dan jalur arteri, lonjakan penumpang yang signifikan di bandara, stasiun, dan pelabuhan, serta peningkatan risiko kelelahan pengemudi dan kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya WFA, sebagian pekerja memiliki opsi untuk memulai bekerja dari daerah asal lebih awal atau memperpanjang masa tinggal tanpa harus mengorbankan kewajiban pekerjaan. Hasilnya, mobilitas masyarakat akan tersebar lebih merata dan tidak terpusat hanya dalam satu atau dua hari tertentu.

Hak dan Tanggung Jawab Pegawai Selama WFA

Mengacu pada penjelasan Menteri Ketenagakerjaan melalui laman resmi kementerian, pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap harus melaksanakan tugas dan kewajiban pekerjaannya, serta berhak menerima upah penuh sebagaimana bila bekerja di lokasi kantor biasa atau sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Terkait penentuan jam kerja dan mekanisme pengawasan terhadap karyawan yang bekerja secara WFA, Menaker menegaskan bahwa hal tersebut harus diatur oleh perusahaan sedemikian rupa untuk memastikan tingkat produktivitas pekerja tetap terjaga.

 

 

Leave a Comment