MIMBARJUMAT.COM – Diskusi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tidak hanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN), masyarakat umum secara aktif mencari kepastian tentang pencairan THR PNS 2026. Orang-orang bertanya tentang waktu pembayaran, jumlah yang akan diterima, dan siapa yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Setiap tahun, frase seperti “kapan THR PNS 2026 cair”, “besar THR PNS terbaru”, dan “aturan THR ASN” selalu berada di posisi pertama dalam penelusuran mesin pencari.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan THR tidak hanya merupakan masalah internal pemerintahan, tetapi telah berkembang menjadi informasi publik dengan konsekuensi ekonomi yang signifikan.
Selain itu, perlu dipahami bahwa THR bagi PNS bukanlah bonus atau kebijakan temporer sebaliknya, itu adalah hak pegawai yang dijamin oleh negara dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Untuk menjamin kepastian pembayaran dan menjamin pelaksanaan THR di seluruh lembaga, baik pusat maupun daerah, pemerintah secara teratur mengeluarkan peraturan khusus.
Dasar Hukum THR PNS 2026
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 adalah salah satu undang-undang yang secara hukum mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa THR diberikan sebagai bagian dari upaya negara untuk menjaga kesejahteraan aparatur dan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional, khususnya menjelang hari raya keagamaan.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan di lapangan. Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran THR, mulai dari sumber pembiayaan hingga bagaimana THR disalurkan dari APBN dan APBD.
Dengan dua aturan tersebut, pemberian THR kepada PNS memiliki landasan hukum yang kuat dan bersifat wajib, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan oleh seluruh instansi, bukan hanya kebijakan pilihan.
Siapa yang berhak atas THR PNS?
Sebagaimana dilaporkan RadarSemarang, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, ada beberapa kelompok staf pemerintah yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR):
1. PNS Instansi Pusat dan Daerah
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif dan bertugas di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah berhak memperoleh THR sesuai dengan komponen penghasilan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga memiliki hak yang sama untuk menerima THR. Pemberian THR berlaku selama yang bersangkutan masih aktif bekerja dan tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian.
3. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
CPNS juga termasuk dalam kategori penerima THR, meskipun jumlah yang diterima tidak sebesar PNS penuh. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Besaran penghasilan CPNS ditetapkan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
CPNS yang dibiayai APBN berhak menerima:
- 80% gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
CPNS yang dibiayai APBD memperoleh:
- 80% gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan maksimal satu bulan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
THR PNS 2026 Akan Dicairkan Kapan?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi untuk pencairan THR PNS 2026. Namun, dengan mempertimbangkan pola penyaluran tahun sebelumnya, terlihat kecenderungan bahwa:
THR PNS biasanya dibayarkan paling awal sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri dan paling lambat sepuluh hari menjelang Lebaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang hingga saat ini masih berfungsi sebagai referensi teknis untuk pelaksanaan pembayaran THR, merupakan dasar dari peraturan ini.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi pemerintah dan informasi dari instansi tempat bekerja untuk memastikan mereka tetap mengetahui informasi terbaru tentang pencairan THR.
Besaran THR PNS Berdasarkan Lama Pengabdian dan Tingkat Pendidikan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, berikut perkiraan nominal maksimal THR PNS bagi pegawai dengan masa kerja hingga 10 tahun, disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir:
- SD/SMP atau setara: sekitar Rp4.285.200.
- SMA/D-1 atau setara: sekitar Rp4.907.700.
- D-2/D-3 atau setara: sekitar Rp5.488.500.
- S-1/D-4 atau setara: sekitar Rp6.591.000.
- S-2/S-3 atau setara: sekitar Rp7.764.100.
Sementara itu, PNS dengan masa kerja lebih dari 10 tahun berpotensi menerima THR dengan nilai yang lebih tinggi. Besarannya disesuaikan dengan golongan, pangkat, serta ketentuan masa jabatan yang berlaku.
Berikut tabel ringkas mengenai Besaran THR PNS Berdasarkan Lama Pengabdian dan Tingkat Pendidikan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
Rincian THR PNS Berdasarkan Lama Pengabdian dan Tingkat Pendidikan
| Tingkat Pendidikan | Perkiraan Nominal Maksimal THR (≤ 10 Tahun Masa Kerja) |
|---|---|
| SD/SMP atau setara | Rp4.285.200 |
| SMA/D-1 atau setara | Rp4.907.700 |
| D-2/D-3 atau setara | Rp5.488.500 |
| S-1/D-4 atau setara | Rp6.591.000 |
| S-2/S-3 atau setara | Rp7.764.100 |
Rincian Lengkap Nominal THR PNS
THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Besaran THR bagi pejabat di lembaga nonstruktural ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800.
- Wakil Ketua: Rp29.665.400.
- Sekretaris: Rp28.104.300.
- Anggota: Rp28.104.300.
THR Pejabat Eselon dan PNS Setara
Untuk pejabat struktural dan jabatan yang setara, nilai THR mengacu pada jenjang eselon:
- Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama–Madya: Rp24.886.200.
- Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800.
- Eselon III / Administrator: Rp13.842.300.
- Eselon IV / Pengawas: Rp10.612.900.
THR Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Lama Masa Kerja
SD/SMP atau setara
- Masa kerja < 10 tahun: Rp4.285.200.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.639.000.
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600.
SMA/D-1 atau setara
- Masa kerja < 10 tahun: Rp4.907.700.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.347.400.
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500.
D-2/D-3 atau setara
- Masa kerja < 10 tahun: Rp5.488.500.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.966.100.
- Masa kerja 20 tahun: Rp6.524.200.
S-1/D-4 atau setara
- Masa kerja < 10 tahun: Rp6.591.000.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp7.160.500.
- Masa kerja 20 tahun: Rp7.825.800.
S-2/S-3 atau setara
- Masa kerja < 10 tahun: Rp7.764.100.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp8.357.500.
- Masa kerja 20 tahun: Rp9.050.500.
Pemerintah menegaskan bahwa THR bagi ASN serta anggota TNI dan Polri terdiri dari beberapa unsur penghasilan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai aturan.