MIMBARJUMAT.COM – Setelah Nisfu Sya’ban 1447 H, yang berlangsung dari Senin hingga Selasa (2-3/2/2026), beberapa ulama melarang puasa setelah nisfu Sya’ban, yang terjadi antara tanggal 16 dan 29 atau 30.
Menurut Ustadz Hengki Ferdiansyah, larangan puasa pada hari tersebut disebabkan oleh fakta bahwa hari-hari setelah nisfu Sya’ban dianggap sebagai hari syak atau hari keraguan, mengingat bahwa bulan Ramadhan akan segera datang.
“Khawatirnya, orang yang puasa setelah nisfu Sya’ban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadhan,” tulis Ustadz Hengki sebagaimana dikutip dari NU Online dari artikel berjudul Bagaimana Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya’ban? pada Rabu (4/2/2026).
Pertengahan kedua bulan kedelapan Hijriah juga merupakan waktu yang tepat untuk mempersiapkan diri untuk berpuasa di bulan Ramadhan.
“Ada juga ulama yang mengatakan, puasa setelah nisfu Sya’ban dilarang agar kita bisa menyiapkan tenaga dan kekuatan untuk puasa di bulan Ramadhan,” kata alumnus Pondok Pesantren Darussunnah, Tangerang Selatan, Banten itu.
Namun, enam orang yang biasa melakukan puasa setelah Nisfu Sya’ban tidak boleh berpuasa: (1) puasa dahr (puasa setahun penuh), (2) puasa Senin dan Kamis, (3) puasa Daud (buka puasa sehari), (4) puasa nadzar, (5) puasa qadha, dan (6) puasa kafarat. Di tanggal tersebut, orang harus berpuasa sebelum Nisfu Sya’ban.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut.
“Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah nisfu Sya’ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahr, puasa daud, puasa senin-kamis, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah nisfu Sya’ban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari nisfu Sya’ban,” tulis Ustadz Hengki menerjemahkan keterangan Syekh Wahbah.
Pandangan di atas didasarkan pada satu hadits, yang berbunyi, “Apabila telah melewati nisfu Sya’ban, janganlah puasa.” Syekh Wahbah menyatakan bahwa ulama mazhab Hanbali dan ulama lain tidak menggunakan hadits ini. Hal ini disebabkan fakta bahwa Imam Ahmad menganggap hadits tersebut tidak valid.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak semua ulama melarang puasa setelah nisfu Sya’ban. Ini karena hadits di atas dianggap dhaif atau bahkan mungkar oleh mereka yang tidak menganut Madzhab Syafi’i karena adanya perawi yang bermasalah. Dalam Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan hal ini.
“Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nisfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar.”
Dalam artikelnya yang berjudul “Apakah Puasa pada Paruh Kedua Bulan Sya’ban itu Haram?” Ustadz Muhammad Tantowi menjelaskan bahwa Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa puasa setelah nisfu Sya’ban makruh, sebagaimana dikutip dari Sunan At-Tirmidzi.