MIMBARJUMAT.COM – Bank Indonesia (BI) memperbarui jadwal layanan penukaran uang baru menyongsong Lebaran 2026 guna mendukung kebutuhan masyarakat dalam menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pelayanan ini dijalankan dalam dua fase, yakni melalui Kas Keliling BI yang beroperasi dari 30 hari (H-30) hingga 5 hari (H-5) sebelum Idulfitri, serta penukaran di kantor cabang bank umum kira-kira dua pekan mendekati hari raya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi metro TV, berikut adalah jadwal, ketentuan, serta langkah-langkah penukaran uang baru tahun 2026 di Bank Indonesia.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026
Mengacu pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, layanan penukaran uang baru umumnya terbagi dalam dua opsi, yaitu melalui kantor cabang bank dan layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI). Masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai dengan keperluan dan lokasi terdekat.
Bagi yang memilih Kas Keliling BI, layanan ini biasanya dibuka mulai H-30 sampai H-5 Lebaran. Sementara itu, penukaran lewat kantor cabang bank umumnya tersedia sekitar dua minggu sebelum hari raya tiba.
Syarat Penukaran Uang Baru di BI
Agar proses penukaran uang baru di BI berjalan lancar, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut sejumlah ketentuan yang dilansir dari Dealls:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, jam, dan tempat yang tercantum di bukti pemesanan.
- Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak, sebelum transaksi.
- Siapkan sejumlah uang yang nilainya sama dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- BI akan menukar dengan uang yang nominalnya sama, walaupun tahun emisinya mungkin berbeda.
- Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi utuh dan keasliannya mudah dikenali.
- Penukar dilarang melakukan pemesanan ulang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama sebelum tanggal pada bukti pemesanan habis. Setelah tanggal tersebut lewat, NIK dari KTP dapat digunakan kembali untuk penukaran.
- Uang rupiah perlu diurutkan berdasarkan pecahan dan tahun penerbitannya, serta dipisah antara yang layak edar dan yang tidak.
- Uang tidak boleh disatukan memakai perekat, selotip, lakban, atau stapler.
Cara Menukar Uang Baru di BI
Terdapat dua metode layanan yang bisa dipilih untuk penukaran uang baru di BI. Berikut prosedur penukaran untuk masing-masing metode, seperti dilansir dari Sahabat Pegadaian dan Dealls:
Melalui Kas Keliling (PINTAR BI)
- Akses situs web resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan provinsi dan klik Lihat Lokasi.
- Pilih tanggal dan lokasi yang tersedia, lalu klik “Pilih”.
- Isi data pemesanan, termasuk NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif. Kemudian klik “Lanjutkan”.
- Tentukan jumlah uang yang ingin ditukar sesuai ketentuan, lalu klik “Konfirmasi Pemesanan”.
- Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti. Unduh bukti pemesanan yang juga dikirim ke email.
- Datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal di bukti pemesanan.
- Perlihatkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas di lokasi.
- Serahkan uang lama dan lakukan penukaran sesuai pesanan. Pemesanan mengikuti kuota yang ada.
Melalui Kantor Cabang Bank
- Siapkan KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan uang yang akan ditukar (pastikan memenuhi syarat/kriteria).
- Datang ke kantor cabang bank yang menyelenggarakan layanan penukaran uang.
- Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas.
- Ambil nomor antrean dan ikuti arahan petugas.
- Jelaskan kembali tujuan Anda pada teller dan serahkan uang yang akan ditukar.
- Teller akan memproses penukaran uang sesuai nominal yang diberikan.