MIMBARJUMAT.COM – Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat Sekolah Dasar merupakan salah satu momen krusial bagi peserta didik kelas 6 SD guna menilai hasil pembelajaran mereka dalam skala nasional.
Meski bersifat sukarela dan tidak menjadi penentu kelulusan, sertifikat yang diterbitkan memberikan poin lebih sebagai pengakuan objektif atas kompetensi akademik siswa dalam mata pelajaran utama, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.
Keikutsertaan dalam TKA membantu siswa SD mempersiapkan diri memasuki tingkat SMP lewat jalur pencapaian prestasi, serta menjadi sarana bagi orang tua dan institusi pendidikan dalam menilai keberhasilan proses belajar-mengajar.
Partisipasi ini turut berperan dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui data terstandarisasi yang menjadi dasar penyempurnaan kurikulum.
Jadwal TKA 2026
Pemerintah telah merilis jadwal resmi.Jangan sampai terlewat mengingat sistem pendaftaran daring umumnya memiliki tenggat waktu yang sangat terbatas.
- Pendaftaran: 19 Januari sampai 28 Februari 2026.
- Simulasi Mandiri: 2 hingga 8 Maret 2026. Tahap ini krusial agar siswa familiar dengan antarmuka layar dan metode pengerjaan soal di komputer.
- Ujian Utama: 20 sampai 30 April 2026.
- Pelaksanaan Susulan: 11 hingga 17 Mei 2026.
- Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026.
Persyaratan dan Dokumen TKA SD 2026
- Siswa aktif kelas 6 SD/MI atau setara.
- Mempunyai NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang aktif dan tercatat dalam Dapodik.
- Memperoleh izin dari sekolah tempat belajar.
Orang tua hanya perlu memastikan data anak di sekolah sudah akurat. Periksa kembali ejaan nama dan NISN pada kartu pelajar atau rapor. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, segera laporkan ke operator sekolah untuk diperbaiki sebelum proses pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran TKA SD
Agar dapat mengikuti TKA SD, terdapat sejumlah langkah yang harus ditempuh peserta didik. Berikut tautan serta prosedurnya.
- Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan ke dalam sistem melalui tautan tka.kemendikdasmen.go.id.
- Sekolah akan memberikan surat pernyataan pendaftaran TKA kepada peserta didik.
- Peserta didik diminta mengisi data pada formulir.
- Peserta didik wajib menginformasikan kepada orang tua mengenai keikutsertaannya dalam TKA.
- Orang tua wajib membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan pendaftaran TKA.
- Satuan pendidikan akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang selanjutnya diverifikasi oleh sekolah dan peserta didik.
- Usai proses verifikasi, satuan pendidikan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta kartu peserta.
- Jika pendaftaran sukses, peserta didik sudah dapat mengikuti TKA.
Kompetensi yang Dinilai dalam TKA
Terdapat dua mata pelajaran inti yang diujikan pada TKA SD yaitu matematika dan bahasa Indonesia.
Merujuk laman Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), untuk tingkat SD, kompetensi matematika dinilai melalui penyelesaian masalah dalam konteks matematika maupun situasi sehari-hari.
Hal ini mencakup situasi dalam lingkup pribadi, keluarga, atau komunitas terdekat. Berikut kemampuan matematis yang dinilai untuk tingkat SD:
- Pengetahuan matematika
- Representasi matematis
- Penalaran
- Pemecahan masalah matematis
- Koneksi matematis