MIMBARJUMAT.COM – Cabai merupakan sumber bahan makanan pokok yang tak tergantikan di dapur Indonesia, menjadi penyedap wajib pada masakan sehari-hari mulai dari sambal, tumis, hingga hidangan tradisional.
Harga cabai yang fluktuatif sering memicu inflasi pangan dan membebani anggaran rumah tangga, terutama keluarga berpenghasilan rendah yang mengalokasikan 30% pengeluaran untuk bahan ini.
Fluktuasi harga cabai mendominasi pasar pangan Indonesia pada 13 Januari 2026, dengan cabai rawit merah tercatat Rp49.150 per kilogram di tingkat eceran nasional berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS). Penurunan ini dari Rp70.500/kg awal Januari mencerminkan normalisasi pasokan pasca-gangguan cuaca, meski tetap di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa wilayah.
Indeks Harga Pangan Global (IHPG) cabai turun 2,35% dalam seminggu, berkontribusi stabilisasi inflasi pangan 4,5% nasional. Sentra produksi Jawa Barat, Jambi, dan Maluku mulai panen raya, menekan harga grosir di pasar induk.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga pangan komoditas cabai rawit merah Rp49.150 per kilogram (kg),
Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp36.550 per kg, cabai merah keriting Rp40.000 per kg, dan cabai rawit hijau Rp52.250 per kg.
cabai sebagai sumber bahan makanan esensial di setiap meja makan Indonesia memerlukan perhatian berkelanjutan dari pemerintah, petani, dan konsumen untuk menjaga stabilitas harga agar kebutuhan pokok ini tetap terpenuhi tanpa membebani daya beli masyarakat.
Stabilisasi pasokan melalui diversifikasi lahan tanam dan teknologi pertanian modern menjadi kunci mengantisipasi fluktuasi musiman, memastikan cabai tetap menjadi penyedap wajib yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat sepanjang 2026.