MIMBARJUMAT.COM – Memasuki hari Jumat, 2 Januari 2026, harga emas batangan Antam kembali menguat setelah sempat mengalami tekanan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini kembali naik Rp 16.000 dan diperdagangkan di level Rp 2.504.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan investor yang memantau pergerakan emas sejak akhir tahun 2025 lalu.
Pada hari Rabu (31/12/2025) atau hari terakhir tahun 2025, harga emas tercatat stabil di level Rp 2.501.000 per gram.
Kemudian, pada Kamis (1/1/2026) harga emas Antam sempat melemah Rp 13.000 dan berada di harga Rp 2.488.000 per gram.
Fluktuasi tersebut mencerminkan dinamika pasar yang masih mencari keseimbangan setelah euforia dan ketidakpastian di penghujung tahun.
Meski sempat turun, harga emas Antam masih berada tidak jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa.
Sepanjang Desember 2025 lalu, emas Antam sempat mencetak All Time High (ATH) di level Rp 2.605.000 per gram pada 27 Desember 2025. Angka tersebut hingga kini masih menjadi patokan psikologis bagi pelaku pasar.
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut bergerak naik. Pada Jumat ini, harga buyback tercatat naik Rp 16.000 menjadi Rp 2.363.000 per gram.
Bagi pemilik emas yang berencana melepas simpanannya, angka ini tentu menjadi pertimbangan penting, meski tetap harus memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan belum termasuk pajak yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Jumat (2/1/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.294.000 (Naik Rp 7.500)
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.504.000 (Naik Rp 16.000)
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.916.000 (Naik Rp 32.000)
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.397.000 (Naik Rp 48.000)
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.295.000 (Naik Rp 80.000)
- Emas Antam 10 gram: Rp 24.535.000 (Naik Rp 160.000)
- Emas Antam 25 gram: Rp 61.212.000 (Naik Rp 400.000)
- Emas Antam 50 gram: Rp 122.345.000 (Naik Rp 800.000)
- Emas Antam 100 gram: Rp 244.612.000 (Naik Rp 1.596.000)
- Emas Antam 250 gram: Rp 611.265.000 (Naik Rp 4.000.000)
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.222.320.000 (Naik Rp 8.000.000)
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.444.600.000 (Naik Rp 16.000.000)
Untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak juga tetap berlaku.
Mengacu pada PMK yang sama, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, lengkap dengan bukti potong pajak di setiap transaksi.