MIMBARJUMAT.COM – Warganet ramai heboh soal isu kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 8% di 2026, yang disebut-sebut bakal mengalir mulai Januari mendatang. Postingan di X (Twitter) dan Instagram membanjiri timeline dengan tagar #GajiPensiunNaik dan #PensiunanPNS2026, campur aduk antara harap cemas dan sindiran pedas. Banyak netizen mempertanyakan realisasinya di tengah defisit APBN, sementara pensiunan berharap tambahan itu cukup redam inflasi harga sembako.
Pemerintah, dalam hal ini PT Taspen (Persero), telah mengonfirmasi bahwa besaran pensiun bagi mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Januari 2026 tidak akan berubah. Nilai yang dibayarkan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penyesuaian sebelumnya. Para penerima pensiun tidak perlu khawatir karena dana akan tetap disalurkan tepat waktu pada tanggal 1 Januari 2026, walaupun hari tersebut merupakan hari libur nasional.
Situasi Kebijakan Terkini
Sampai dengan penghujung tahun 2025, pemerintah belum menerbitkan peraturan baru tentang peningkatan tunjangan pensiun PNS untuk tahun 2026. PT Taspen menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan pensiun merupakan wewenang penuh pemerintah pusat. Tugas mereka hanyalah mendistribusikan dana sesuai peraturan yang berlaku. Penyesuaian terakhir terjadi pada awal tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen, termasuk pelunasan selisih pembayaran, sehingga angka yang berlaku saat ini tetap sama. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketahanan keuangan negara, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi internasional pasca-terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat.
Waktu dan Proses Penyaluran Dana
Pembayaran pensiun untuk bulan Januari 2026 akan ditransfer secara otomatis ke rekening masing-masing penerima pada tanggal 1 Januari. PT Taspen telah berkoordinasi dengan bank-bank mitra untuk menjamin kelancaran proses ini di hari libur, dengan mengandalkan sistem digital yang terpercaya. Kepada para pensiunan disarankan untuk memastikan keakuratan data pribadi, seperti nomor rekening dan kartu identitas, guna mencegah masalah teknis yang dapat menghambat penerimaan dana. Konsistensi penyaluran setiap awal bulan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan penghidupan para mantan aparatur sipil negara setelah masa pengabdian mereka.
Besaran Gaji per Golongan
Besaran gaji pokok pensiunan PNS mencakup tunjangan dan disesuaikan berdasarkan golongan serta masa kerja sebelum pensiun.
Dengan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah estimasi rentang gaji pokok PNS per golongan untuk tahun 2026, yang belum termasuk berbagai tunjangan:
- Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Penyesuaian Gaji ASN 2026: Antara Wacana dan Kepastian
Wacana mengenai kemungkinan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 sempat mengemuka dan menarik perhatian berbagai pihak, termasuk para pegawai negeri. Pembicaraan ini semakin intens setelah adanya sejumlah referensi terhadap Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan klarifikasi bahwa rencana penyesuaian gaji tersebut belum dapat dijamin pelaksanaannya. Beliau menekankan bahwa prosesnya tidak bersifat otomatis, meski pernah tercantum dalam suatu draf kebijakan nasional. Implikasinya, nominal gaji yang diterima oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan tetap sama tanpa perubahan.
Dampak Langsung terhadap Para Pensiunan
Kondisi yang stabil ini justru memberikan keuntungan berupa kepastian keuangan bagi para pensiunan PNS di berbagai daerah, tak terkecuali di kota seperti Palembang, Sumatera Selatan. Bagi mereka yang menggantungkan kebutuhan hidup pada tunjangan bulanan, situasi ini memudahkan perencanaan anggaran belanja sehari-hari meski di tengah harapan akan adanya penyesuaian mengikuti laju inflasi. Kestabilan pendapatan juga mendukung para pensiunan yang tetap aktif, misalnya sebagai penulis konten atau jurnalis lepas di platform digital, untuk lebih leluasa menekuni bidang minat seperti penulisan artikel teknologi atau olahraga tanpa terdistraksi oleh ketidakpastian finansial. Pemerintah menambahkan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara berkala, membuka peluang revisi kebijakan di tengah tahun 2026 apabila situasi anggaran negara mendukung.