skinbea.com/21/ – Berita mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan di sosial media terkhususnya di kalangan purnabakti ASN. Meskipun harapan tinggi muncul akibat diskusi anggaran APBN 2026 dan kebijakan kesejahteraan ASN, pemerintah menetapkan keputusan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan.
PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN memberikan penjelasan tegas melalui kanal resminya. Hingga akhir November 2025, belum ada surat edaran atau regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun ini. Informasi viral soal rapelan atau pencairan segera dinyatakan sebagai hoaks, karena pembayaran masih mengikuti aturan sebelumnya tanpa penambahan.
Taspen menekankan pentingnya verifikasi melalui sumber resmi untuk menghindari penipuan. Pensiunan diimbau tidak mempercayai klaim pencairan rapel November atau Desember tanpa dokumen instruksi teknis dari kementerian terkait. Situasi ini mirip dengan klarifikasi sebelumnya pada Oktober, di mana rumor kenaikan signifikan dibantah karena ketiadaan dasar hukum baru.
Kenaikan gaji pensiunan terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang memberlakukan penyesuaian 12% sejak Februari 2025. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 dan mencakup pensiunan PNS, janda/duda, serta keluarga korban tugas. Besaran pensiun pokok disesuaikan berdasarkan golongan, mulai dari Rp1,7 juta untuk Golongan I hingga lebih tinggi untuk jenjang atas.
PP tersebut mempertimbangkan fluktuasi penghasilan ASN aktif, dengan tambahan hingga 12% jika ada kenaikan atau penurunan. Namun, penyesuaian ini tidak otomatis berlaku untuk 2025 tanpa perubahan baru, meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur kenaikan gaji ASN aktif (8-12% per golongan). Pensiunan belum termasuk dalam penyesuaian tersebut secara langsung.
Daftar lengkap gaji pensiunan PNS 2025Besaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun pada tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut membagi penerima menjadi 17 golongan dengan nominal yang berbeda-beda.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Tantangan Anggaran dan Faktor Ekonomi
Pemerintah menghadapi kendala anggaran negara yang membebani APBN, dengan dana pensiun mencapai puluhan triliun rupiah per tahun untuk jutaan penerima. Diskusi APBN 2026 sempat menyebut alokasi hingga Rp120 triliun untuk kesejahteraan pensiunan, termasuk potensi rapel, tapi ini belum terealisasi sebagai regulasi resmi.
Faktor ekonomi nasional, seperti stabilitas fiskal dan prioritas pembangunan, menjadi alasan utama penundaan pengumuman. Kebijakan kenaikan harus selaras dengan kemampuan negara, menghindari defisit berlebih. Meski ada Perpres Nomor 76 Tahun 2025 yang sempat dikaitkan, Taspen menegaskan tidak ada dampak langsung pada pensiun
Harapan ke Depan Bagi Para Pensiunan
Dengan belum adanya kenaikan jumlah gaji pensiunan PNS, pemerintah berharap pernyataan ini dapat memberikan kejelasan dan validitas bagi kalangan purnabakti ASN. Masyarakat dihimbau untuk selalu mencari dan mengacu pada sumber data yang valid serta informasi resmi sebelum mempercayai berita yang beredar, demi menghindari kebingungan dan ketidakjelasan yang tidak perlu.