skinbea.com/21/ – Taspen dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi fakta bahwa gaji pensiunan PNS akan meningkat pada tahun 2025.
Berita di media sosial baru-baru ini beredar tentang kenaikan gaji yang akan diterima pensiunan ASN. Namun, faktanya, kenaikan ini ditujukan untuk pegawai aktif, bukan pensiunan.
Rencana tersebut mendapatkan dukungan positif dari Menpan RB Rini Widyantini, yang mengatakan dia mendukungnya, tetapi mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Dalam pertemuan Selasa di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa dia belum mengetahui detail rencana kenaikan gaji ASN tahun depan.
Oleh karena itu, kemungkinan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai sipil negara (PNS) pada tahun 2026 masih tidak jelas.
Meskipun demikian, bendahara negara tidak menutup kemungkinan bahwa rencana kenaikan gaji itu akan terwujud.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” tutur Purbaya, menjawab pertanyaan wartawan.
Nasib Pensiunan PNS Tahun 2025: Gaji Akan Tumbuh? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa belum ada undang-undang resmi yang mengatur pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri.
Jika diteliti, masalah tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rumor kenaikan gaji pensiunan tidak benar.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Selain itu, dia berpendapat bahwa, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, Kementerian Keuangan harus berbicara dengan kementerian lain, seperti Kementerian PANRB, tentang penyesuaian gaji pensiunan.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Selain itu, Taspen mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa gaji pensiunan akan naik 12 persen pada bulan November 2025 tidak benar.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.
Sebagaimana diumumkan oleh Taspen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengacu pada gaji pensiun yang dibayarkan pada bulan November 2025. Ini berarti bahwa gaji pensiunan masih belum dinaikkan.
Taspen menyatakan bahwa besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan atau menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda atau duda PNS. Mulai 1 Januari 2024, kenaikan pokok sebesar ± 12 persen.
Menurut Golongan, kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS adalah 12 persen pada 1 Januari 2024. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk alasan ini, masyarakat disarankan untuk selalu menggunakan informasi resmi yang disediakan oleh TASPEN dan instansi pemerintah terkait.
TASPEN terus mengimbau orang-orang untuk waspada terhadap informasi tentang pencairan pensiun. Mereka dapat mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Call Center TASPEN di 1500 919 atau melalui media sosial resmi TASPEN dan situs web resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Jangan khawatir jika gaji belum dibayar saat ini. Ini karena sistem mungkin masih melakukan verifikasi dan otentikasi data pensiunan. Pastikan semua dokumen kepesertaan pensiun lengkap, termasuk surat keputusan pensiun dan informasi rekening bank yang akurat sangat penting, kata Taspen.
“Bagi pensiunan yang tidak melakukan oentikasi secara berkala, pembayaran manfaat program pensiun akan di hentikan sementara jika tidak melakukan otentikasi 3 bulan berturut-turut,” bunyi panduan Taspen.