MIMBARJUMAT.COM – Umat Islam di Indonesia saat ini sedang bersiap untuk menunaikan zakat fitrah, salah satu kewajiban agama yang dilaksanakan menjelang akhir Ramadan.
Untuk memastikan pelaksanaannya konsisten dan memudahkan masyarakat, pemerintah melalui lembaga terkait telah menetapkan standar besaran zakat fitrah untuk tahun ini.
Penetapan besaran tersebut diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai acuan nasional, dengan pertimbangan terhadap perkembangan harga kebutuhan pokok, terutama beras.
Ketentuan Resmi Zakat Fitrah 2026
Dilansir dari situs resmi BAZNAS, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Besaran tersebut ditentukan berdasarkan rata-rata harga beras yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia. Secara prinsip, zakat fitrah seharusnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, sebagaimana contoh yang diberikan pada masa Rasulullah SAW berupa kurma atau gandum.
Di Indonesia, beras menjadi bahan makanan pokok utama sehingga ukuran zakat diubah ke dalam satuan kilogram beras. Namun, pembayaran dalam bentuk uang tunai juga diperbolehkan selama nilainya sesuai dengan harga beras yang telah ditetapkan.
Ketentuan Fidyah Tahun 2026
Selain zakat fitrah, terdapat juga ketentuan mengenai fidyah. Fidyah adalah kewajiban untuk menggantikan puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena alasan uzur syar’i dan tidak dapat melaksanakan penggantian puasa (qadha) di kemudian hari.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang per hari.
Contohnya, seseorang yang tidak dapat berpuasa selama 10 hari karena alasan syar’i dan tidak bisa menggantinya, wajib membayar fidyah sebesar:
10 × Rp65.000 = Rp650.000
Namun perlu diperhatikan bahwa kebijakan fidyah dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Sebagai contoh, Baznas Kota Semarang menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per orang per hari, yang disesuaikan dengan standar harga makanan layak di wilayah tersebut.
Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak-anak. Tanggung jawab pembayaran biasanya berada pada kepala keluarga untuk dirinya sendiri serta seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Berikut adalah contoh perhitungan:
Sebuah keluarga terdiri dari:
– Kepala keluarga
– Istri
– Dua anak
Total anggota keluarga: 4 orang
Perhitungan zakat fitrah dalam bentuk uang:
4 × Rp50.000 = Rp200.000
Jadi, kepala keluarga wajib menunaikan zakat fitrah sebesar Rp200.000.
Jika dibayarkan dalam bentuk beras, perhitungannya adalah:
4 × 2,5 kg = 10 kilogram beras
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, atau panitia zakat yang terpercaya di lingkungan sekitar.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Mengutip buku Fiqh Ibadah karya Prof. Dr. Abdul Aziz, zakat fitrah mulai boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebelum pelaksanaan sholat Id.
Apabila pembayaran dilakukan setelah sholat Id, maka hukumnya menjadi sedekah biasa dan tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah.
Masyarakat disarankan untuk tidak menunda pembayaran hingga waktu terakhir agar zakat dapat didistribusikan kepada mustahik dengan tepat waktu.
Penulis: Rizki Saputro