MIMBARJUMAT.COM – Berita bagus untuk mitra pengemudi! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan memastikan bahwa mitra ojek online dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan tunjangan menyambut Lebaran di tahun 2026.
Tunjangan ini secara resmi disebut Bonus Hari Raya (BHR) berdasarkan skema kolaborasi.
Detail Bonus Hari Raya (BHR) Gojek 2026
Dengan statusnya sebagai platform penyedia layanan on-demand terbesar, Gojek telah membuat mekanisme penyaluran BHR untuk mitra driver yang memenuhi persyaratan berikut:
Bentuk Bonus: Bonus diberikan dalam bentuk saldo tunai langsung yang dikreditkan ke dompet digital (dompet driver).
Estimasi Besar: Proyeksi BHR tahun ini adalah 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama satu tahun sebelumnya.
Waktu Pencairan: Regulasi Kemnaker menyatakan bahwa bonus wajib dapat dibayarkan hingga H-7 sebelum Idul Fitri 1447 H.
Syarat dan Kriteria Penerima Bonus
Nominal yang diberikan tidak sama untuk setiap akun. Berikut ini adalah dasar penentuan BHR:
Keaktifan Mitra: Akun harus tetap aktif dan tidak diblokir.
Performansi dan Kinerja: Memenuhi target jumlah perjalanan (trip) atau tingkat penyelesaian pesanan tertentu dalam waktu yang ditetapkan perusahaan.
Lamanya Bergabung: Masa kemitraan juga dipertimbangkan saat memilih kategori bonus.
Program Tambahan: BPJS Ketenagakerjaan
Selain BHR, Gojek akan mengintegrasikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada tahun 2026 untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi mitranya.
Tujuan program ini adalah untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan asuransi hari tua kepada pejuang aspal.