MIMBARJUMAT.COM – Ius Sanguinis dan Ius Soli merupakan 2 asas yang dianut oleh negara-negara di dunia dalam menentukan kewarganegaraan terhadap seseorang. Kewarganegaraan penting bagi seseorang agar orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak terjerat pada hukum dari negara lain.
Negara lain tidak berhak memperlakukan hukumnya kepada orang yang bukan warga negaranya. Dalam hal ini, Indonesia menganut asas ius sanguinis yang diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau UU Kewarganegaraan.
Asal Kata Ius Sanguinis
Ius Sanguinis berasal dari 2 kata Bahasa Latin yaitu ‘Ius’ yang berarti Hak dan ‘Sanguinis’ yang berarti Darah. Jika makna dari kedua kata ini digabungkan maka ius sanguinis berarti kewarganegaraan yang berasal dari darah.
Asas ius sanguinis atau (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan gubungan darah atau keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Secara sederhana, dengan asas ini, kewarganegaraan seorang anak ditentukan berdasarkan kewargangeraan orang tuanya.
Negara-Negara yang Menganut Asas Ius Sanguinis
Berikut ini adalah daftar negara-negara di dunia yang menganut asas ius sanguinis dalam menentukan kewarganegaraan pada seseorang;
Indonesia
- Diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
- Anak akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila salah satu orang tuanya Warga Negara Indonesia (WNI).
Jerman
- Dimulai dari era Republik Weimar hingga saat ini, Jerman menggunakan asas ius sanguinis.
- Meski dari Tahun 2000 terdapat sedikit pelonggaran (ius soli terbatas), prinsip utama pemberian kewarganegaraan tetap dari darah orang tua.
Italia
- Menganut Asas Ius Sanguinis secara ketat, walau banyak keturunan di Italia di Amerika Latin (Brazil dan Argentina) yang otomatis berhak mendapatkan paspor Italia.
China
- Berdasarkan Nationality Law of the People’s Republic of China (1980) menegaskan China Menganut asas ius sanguinis.
- Anak dari orang tua yang merupakan warga negara China adalah warga negara China, kecuali ia lahir di luar negeri dengan orang tua yang sudah menetap tetap di negara tersebut.
Jepang
- Berdasarkan Nationality Law of Japan (1950).
- Anak akan otomatis menjadi warga negara Jepang, apabila ayah atau ibunya merupakan orang Jepang.
- Meski lahir di luar negeri, status kewarganegaraan tetap Jepang.
Turki
- Dalam Pasal 66 Konstitusi Turki menegaskan siapa pun yang lahir dari orang tua yang merupakan warga negara Turki adalah warga negara Turki.
Swiss
- Swiss tidak memberikan kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di Swiss, kecuali apabila orang tuanya merupakan warga negara Swiss.
Yunani
- Konstitusi Yunani menganut ius sanguinis yang ketat.
- Meskipun aak-anak keturunan Yunani yang lahir di diaspora tetap berhak atas kewarganegaraan Yunani.
Korea Selatan
- Berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Korea menganut asas ius sanguinis.
- Seorang anak dari ayah atau ibu yang merupakan warga Korea akan otomatis menjadi warga Korea, tanpa melihat tempat lahir.
Mesir
- Berdasarkan Egypt Nationality Law, anak dari ayah yang merupakan warga negara Mesir otomatis menjadi warga negara Mesir.
- Baru pada Tahun 2004 syarat ditambahkan yaitu hak bagi anak dari ibu Mesir juga.
Asa ius sanguinis menekankan bahwa kewarganegaraan tidak ditentukan dari tempat lahir, melainkan oleh garis keturunan dan asal-usul keluarga.
Dari Indonesia hingga Mesir, negara-negara yang menganut sistem ini meyakini bahwa kewarganegaraan merupakan warisan dari darah keturunan, bukan semata dari tempat seseorang dilahirkan.