MIMBARJUMAT.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2026 menjadi perhatian utama bagi para tenaga pendidik honorer yang selama ini menanti kepastian mengenai kesejahteraan mereka.
Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan penghasilan yang tidak menentu, skema penggajian PPPK kini menawarkan standar pendapatan yang lebih transparan dan layak, yang diatur secara resmi oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, besaran gaji yang diterima oleh guru PPPK pada tahun 2026 ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu golongan jabatan fungsional yang sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir serta masa kerja golongan (MKG) yang telah dijalani.
PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan berdasarkan kontrak tertentu. Mereka menduduki posisi-posisi strategis, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis di berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. PPPK sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada jam kerja; PPPK Penuh Waktu mengikuti jam kerja standar sebagaimana pegawai pada umumnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.
Besaran gaji yang diterima oleh pegawai PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa besaran gaji dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, atau paling rendah tidak kurang dari penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.
Selain itu, besaran gaji PPPK juga dapat mengacu pada struktur golongan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun kisaran gaji pokok bulanan PPPK ditetapkan mulai dari Golongan I hingga XVII dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Sementara itu, gaji untuk pegawai PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan tiga hal pokok, yaitu:
- Gaji diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setempat.
- Besaran minimalnya setara dengan penghasilan yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN.
- Disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.