Jadwal SIM Keliling Garut Februari 2026: Lokasi, Syarat & Biaya Bikin SIM C Terbaru!

MIMBARJUMAT.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut kembali mengaktifkan pelayanan SIM Keliling sepanjang bulan Februari 2026 guna memberikan kemudahan bagi warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.

Layanan yang beroperasi setiap hari dengan dua unit kendaraan, yakni Mobil 1 (ELF) dan Mobil 2 (BUS), menjangkau sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Garut seperti area minimarket, alun-alun kecamatan, dan ruang publik lainnya.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat kuota pelayanan terbatas serta senantiasa memantau informasi jadwal terbaru melalui kanal resmi Polres Garut karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Berikut ini adalah daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Garut selama satu pekan yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan tempat dan waktu yang paling sesuai:

Daftar Lokasi SIM Keliling Garut Februari 2026:

  •  18 Februari 2026 – Indomaret Kharisma Sanding
  • 19 Februari 2026 – Indomart Sucinaraja
  • 20 Februari 2026 – Alfamart Cibiuk
  • 21 Februari 2026 – Yomart Pamempeuk
  • 22 Februari 2026 – Alun-alun Wanaraja
  •  23 Februari 2026 – Indomart Cibeungit Jln Ibrahim Aji
  • 24 Februari 2026 – Indomart Banyuresmi

Jam Operasional SIM Keliling Garut

Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Garut umumnya berlangsung selama tiga jam, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sangat disarankan untuk hadir lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Datang pada pagi hari akan meningkatkan peluang Anda mendapatkan antrean.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Garut

Agar proses berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen berikut telah dipersiapkan:

  • Fotokopi dan E-KTP Asli yang Masih Berlaku: Bawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi sebagai bukti identitas. Tanpa dokumen ini, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan.
  • SIM Asli dan Fotokopi: SIM lama wajib dibawa untuk keperluan verifikasi. Pastikan SIM masih aktif karena SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM yang sudah habis masa berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat: Surat kesehatan merupakan persyaratan wajib. Meskipun tersedia layanan pemeriksaan di lokasi, melakukan tes terlebih dahulu di klinik atau puskesmas dapat menghemat waktu. Alternatif lainnya adalah menggunakan layanan e-Rikkes SIM secara daring.
  • Surat Hasil Tes Psikologi: Tes psikologi bertujuan memastikan kelayakan mental pengendara. Pemeriksaan ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-Ppsi SIM agar proses di lokasi menjadi lebih cepat.

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil pribadi) dan SIM C (sepeda motor). Untuk perpanjangan SIM B atau SIM Umum, pemohon tetap diwajibkan mengurusnya langsung di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan juga masa berlaku SIM Anda masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling Garut

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:

  •  SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya pokok, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, antara lain:

  • Tes kesehatan: Rp30.000 – Rp50.000
  • Tes psikologi: Rp37.500 – Rp60.000
  • Asuransi (opsional): sekitar Rp50.000

Disarankan untuk membawa uang tunai karena tidak semua lokasi SIM Keliling menyediakan fasilitas pembayaran non-tunai.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling Kabupaten Garut pada Februari 2026, masyarakat kini memiliki opsi yang lebih praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas.

 

 

 

Leave a Comment