Gaji Guru PPPK: Daftar Lengkap Besaran, Tunjangan, dan Hak yang Dapat Diterima

MIMBARJUMAT.COM – Posisi guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi pilihan utama dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menjamin kesejahteraan yang baik.

Besaran gaji serta tunjangan untuk guru PPPK telah disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, sehingga memberikan kepastian dalam penghasilan bagi para pendidik.

Daftar Gaji Pokok Guru PPPK

Gaji pokok guru PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan lama masa kerja. Bagi formasi guru, umumnya ditempatkan pada Golongan IX hingga XIII. Berikut adalah besaran gaji pokok untuk masa kerja 0 (nol) tahun per Desember 2025, yang dilansir dari laman Fahum UMSU:

– Golongan IX: Rp 2.966.500

– Golongan X: Rp 3.134.300

– Golongan XI: Rp 3.307.300

– Golongan XII: Rp 3.485.000

– Golongan XIII: Rp 3.668.900

Gaji pokok ini akan mengalami peningkatan secara teratur sesuai dengan bertambahnya masa kerja, sebagaimana diatur dalam tabel gaji yang berlaku.

Tunjangan dan Hak yang Dimiliki Guru PPPK

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan yang sama dengan PNS, sehingga total penghasilan menjadi lebih kompetitif. Berikut adalah rincian tunjangannya:

– Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah, instansi terkait, dan klasifikasi jabatan yang diemban.

– Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk pasangan sah (Rp 150.000) dan maksimal dua anak (Rp 50.000 per anak).

– Tunjangan Beras: Dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan 10 kg beras per anggota keluarga yang berhak menerima.

– Tunjangan Jabatan Fungsional Guru: Besaran mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta diberikan sebagai bentuk insentif atas profesionalisme yang dimiliki.

– Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) sebagai bentuk kompensasi atas tantangan yang ada di lokasi tersebut.

– Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pembayaran

Pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi guru yang berada di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi guru yang diangkat oleh pemerintah daerah.

Proses pembayaran dilakukan melalui cara transfer bank setiap bulan dan dimulai pada bulan setelah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan resmi diterbitkan.

Dengan komponen gaji pokok yang jelas dan tunjangan yang komprehensif, profesi guru PPPK menawarkan kesejahteraan finansial yang stabil serta prospek kenaikan penghasilan yang terjamin.

Penjelasan mengenai hak dan keuntungan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi calon pendidik dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ASN.

Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat, calon pelamar disarankan untuk merujuk pada sumber resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pembina yang terkait.

Penulis: Rizki Saputro

Leave a Comment