MIMBARJUMAT.COM – Apakah masih ada kesempatan untuk mengajukan kredit lagi setelah membersihkan nama di OJK?
Namun, prosesnya tidak instan dan tidak asal, ya.
Apa SLIK OJK?
SLIK OJK, juga dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyimpan informasi tentang seluruh sejarah kredit masyarakat Indonesia. Mulai dari kredit bank, leasing mobil atau motor, kartu kredit, hingga pembayaran lewat telepon.
Di dalam SLIK OJK, status kredit dibagi ke beberapa tingkat, yang sering disebut kolektibilitas:
- Kolektibilitas 1: Lancar
- Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus
- Kolektibilitas 3: Kurang lancar
- Kolektibilitas 4: Diragukan
- Kolektibilitas 5: Macet
Ketika cicilan telat dibayar lebih dari sembilan puluh hari, masalah biasanya muncul. Ini karena nama Anda dimasukkan ke dalam kategori masalah dan akan terlihat saat mengajukan kredit baru di bank atau lembaga keuangan lain.
Yang perlu dipahami adalah bahwa OJK tidak menilai seseorang secara pribadi; sistem ini hanya mencatat pembayaran yang telah dilakukan.
Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui cara mengembalikan nama baik di SLIK OJK.
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, skor debitur dalam SLIK OJK sangat penting untuk persetujuan pinjaman bank. Jika nama atau skor kredit Anda buruk atau Anda terdaftar dalam daftar hitam OJK, kemungkinan Anda mendapatkan pinjaman baru sangat rendah.
Bagaimana pembersihan nama di SLIK OJK dapat dilakukan? Satu-satunya cara untuk memperbaiki skor buruk Anda di SLIK OJK adalah dengan melunasi semua tunggakan utang, menurut buku Solusi Utang Lunas Berapapun Utang Anda yang ditulis oleh Barlian Tata.
Ini disebabkan fakta bahwa jika debitur masih memiliki hutang yang belum dibayar, skor kredit mereka tidak akan secara otomatis dikurangi. Bank atau lembaga keuangan akan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) setelah debitur melunasi hutang.
Untuk mendapatkan SKL, debitur perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP. Biasanya, riwayat kredit yang buruk akan dihapus otomatis dalam waktu sekitar lima tahun setelah seluruh utang dilunasi.
Namun, debitur dapat mengajukan pemutihan atau permohonan pembersihan data kredit kepada OJK jika mereka ingin proses pembersihan nama berlangsung lebih cepat. Berikut adalah cara membersihkan nama di SLIK OJK:
- Cek laporan SLIK melalui OJK untuk mengetahui penyebab skor kredit buruk atau alasan nama tercantum dalam daftar hitam.
- Periksa kembali data kredit dan pastikan tidak ada kesalahan dalam laporan tersebut.
- Jika ditemukan kesalahan, ajukan permohonan perbaikan data ke OJK. Namun jika penyebabnya adalah tunggakan utang, segera lakukan pelunasan.
- Setelah pelunasan selesai, bawa SKL beserta dokumen pendukung ke kantor OJK untuk melakukan sinkronisasi data.
- Tunggu proses verifikasi dan pembaruan data. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
- Cek ulang status kredit untuk memastikan data sudah diperbarui dan nama telah bersih dari daftar hitam.