MIMBARJUMAT.COM – Orang-orang yang menggunakan layanan keuangan, terutama pembiayaan, sangat bergantung pada catatan kredit mereka yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Catatan kredit ini sebelumnya dikenal sebagai Pemeriksaan BI.
Jika Anda memiliki skor kredit yang buruk, kemungkinan mendapatkan pinjaman dari institusi keuangan, seperti perbankan dan multifinance, menjadi semakin kecil, jika tidak tertutup sama sekali. Apalagi, OJK sekarang mewajibkan penyelenggara pinjaman online berbasis P2P Lending untuk melaporkan informasi ke SLIK. Ini berarti bahwa penilaian kredit klien juga dipengaruhi oleh riwayat pinjaman di layanan pinjol.
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengatakan sebelum penerapan ketentuan tersebut, sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit yang buruk. REI menyatakan bahwa tunggakan cicilan pinjaman online adalah faktor utama penyebab kondisi ini.
OJK juga telah mencatat beberapa kasus di mana pencari kerja tidak dapat mendapatkan pekerjaan karena skor kredit mereka di SLIK OJK menghalangi mereka untuk mendapatkan pekerjaan.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari OJK, data SLIK dapat diperbarui jika peminjam (borrower) telah membayar atau melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri, jadi lebih baik untuk memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Sebagai referensi dari pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Klien dengan skor 1 memiliki riwayat kredit yang paling baik, sedangkan klien dengan skor 5 mengalami masalah kredit macet.
Perlu diingat bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa kesulitan; debitur dengan skor 3, 4, dan 5 harus melakukan pembersihan skor mereka terlebih dahulu.
Untuk mengetahui cara menghitung skor kredit Anda, Anda dapat mengunjungi situs web resmi idebku.ojk.go.id. Bagaimana jika Anda memiliki catatan kredit yang buruk?
Melunasi kewajiban yang belum terselesaikan adalah satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk jika masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan.
Namun, tunggakan kredit dapat terjadi karena kesalahan. Menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait adalah langkah pertama yang harus diambil jika Anda menduga hal tersebut terjadi.
Normalnya, pembaruan data SLIK OJK tidak akan dilakukan lebih dari 30 hari sejak pelunasan. Untuk mengajukan kredit baru, Anda juga dapat meminta SKL, atau surat keterangan lunas.