MIMBARJUMAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal keras berupa sanksi administratif kepada pihak yang melakukan manipulasi harga saham.
Sanksi tegas ini dijatuhkan OJK kepada pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi.
Langkah ini diambil OJK sebagai bentuk komitmen pengawasan serta penegakan hukum di sektor pasar modal Indonesia.
Melalui keterangan tertulis, OJK mengenakan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN yang dinilai melanggar aturan melalui praktik manipulasi harga.
Terduga pelaku inisial BVN diduga telah menyebarkan informasi di media sosial terkait sejumlah saham pada periode 2021 hingga 2022.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelanggaran terjadi pada transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021.
Pelanggaran juga ditemukan pada perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 12 Januari-27 Desember 2021.
Kasus yang sama juga terjadi pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.
Berdasarjan temuan tersebut, OJK melakukan analisis mendalam terhadap data transaksi, pola perdagangan serta aktivitas media sosial yang bersangkutan.
Melalui hasil penelusuran, BVN diketahui melakukan transaksi beli dan jual lewat sejumlah rekening efek.
Pola inilah yang membentuk harga saham tidak mencerminkan kekuatan permintaan serta penawaran riil.
Tindakan tersebut telah menciptakan gambaran semu di Bursa Efek sehingga berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, BVN juga kerap menyampaikan informasi terkait rencana pembelian dan proyeksi harga saham melalui media sosial.
Namun saat bersamaan, ia juga melakukan transaksi dengan memanfaatkan respons pengikutnya.
Melalui temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari hingga April 2016.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan transaksi yang menimbulkan kesan menyesatkan terkait aktivitas perdagangan, kondisi pasar serta harga saham di Bursa Efek.
Perusahaan PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp 2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan pasar modal setelah terlibat transaksi tidak langsung saham IMPC melalui 17 nasabah.
Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah selama periode pemeriksaan mencapai sekitar Rp43,7 miliar.
Pola transaksi ini dinilai menciptakan gambaran semu yang dapat memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi.
Sementara itu, dua terduga pelaku berinisial UPT dan MLN juga dikenai denda masing-masing Rp 1,8 miliar.
Keduanya melakukan transaksi tidak langsung saham IMPC melalui 12 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,1 miliar.
OJK menilai jika praktik yang dilakukan tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.
Komitmen Penguatan Integritas Pasar
Pengenaan sanksi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas dan transparansi industri pasar modal.
OJK menegaskan bakal terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, adil, efisien, dan berkelanjutan.(*)
Penulis: Mishbahul Anam