MIMBARJUMAT.COM – Sebelum bulan Ramadan, banyak pertanyaan yang diajukan tentang kapan THR pensiunan 2026 akan cair.
Selain pensiunan, ASN aktif menantikan kepastian THR ASN 2026 dan perkiraan penurunan THR.
Pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR 2026 hingga saat ini.
Namun, waktu pencairan dan besaran THR dapat diprediksi dengan mudah berdasarkan pola penyaluran tahun sebelumnya.
THR Pensiunan 2026 Kapan Cair?
Menurut kebijakan sebelumnya, THR pensiunan 2026 diperkirakan akan dibayar antara sepuluh dan empat belas hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Pencairan THR pensiunan diproyeksikan berlangsung pada pertengahan Maret 2026 jika Lebaran 2026 jatuh pada akhir Maret atau awal April.
THR pensiunan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu mengajukan ulang melalui PT Taspen.
THR Turun Tanggal Berapa 2026?
Untuk ASN aktif, jadwal THR biasanya mengikuti ketentuan yang sama dengan pensiunan, yakni:
- Cair paling cepat H-14 Lebaran
- Bisa lebih awal jika Peraturan Pemerintah (PP) sudah diteken
Artinya, jika regulasi terbit tepat waktu, THR keluar tanggal berapa diperkirakan antara pertengahan hingga akhir Maret 2026.
Besaran THR ASN dan Pensiunan 2026
Berdasarkan skema yang berlaku dalam beberapa tahun terakhir, besaran THR ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum (tanpa tunjangan kinerja)
Sementara itu, THR pensiunan 2026 umumnya terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Besaran pastinya tetap menunggu regulasi resmi pemerintah, namun tidak jauh berbeda dari skema tahun sebelumnya.
THR ASN 2026 dan Pensiunan Cair Otomatis
- Baik THR ASN maupun pensiunan:
- Tidak perlu mengajukan permohonan
- Cair otomatis ke rekening terdaftar
- Mengikuti data gaji/pensiun terakhir yang valid
Penerima diimbau memastikan data rekening aktif agar proses pencairan tidak terkendala.
Menunggu Aturan Resmi Pemerintah
Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan THR melalui:
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- Surat edaran resmi instansi terkait
Masyarakat disarankan tidak mudah percaya informasi yang menyebut tanggal pasti sebelum aturan resmi diterbitkan.