MIMBARJUMAT.COM – Kabar gembira datang bagi para investor logam mulia. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan taringnya pada Jumat (20/2/2026). Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam melesat Rp28.000 dalam sehari, kini dibanderol Rp2.944.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif sehari sebelumnya. Pada Kamis (19/2/2026), harga emas batangan Antam juga mencatatkan penguatan Rp4.000 ke level Rp2.916.000 per gram. Pergerakan ini tentu menarik perhatian, apalagi jika dilihat dalam rentang waktu lebih panjang.
Sejak awal tahun atau 1 Januari 2026, harga emas Antam tercatat hanya sebesar Rp2.488.000 per gram. Artinya, dalam waktu kurang dari dua bulan, logam mulia ini telah membukukan kenaikan sekitar 18%.
Sementara itu, rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) harga emas Antam masih bertengger di level Rp3.168.000 per gram yang tercapai pada 29 Januari 2026 lalu. Dengan harga saat ini, selisihnya hanya sekitar Rp224.000 untuk kembali menyentuh puncak sejarah.
Harga Buyback Ikut Melonjak
Bukan hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback yang menjadi acuan ketika pemilik ingin menjual emasnya ke Antam juga ikut terkerek. Pada hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp2.725.000 per gram, melonjak Rp31.000 dari posisi kemarin.
Dengan selisih (spread) sekitar Rp219.000 antara harga jual dan harga beli, emas Antam masih menarik untuk investasi jangka menengah-panjang.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam
Buat Anda yang tertarik berinvestasi, berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam untuk Jumat, 20 Februari 2026, yang dilansir dari laman Logam Mulia. Perlu diingat, harga ini belum termasuk pajak :
- Emas Batangan 0,5 gram: Rp 1.522.000
- Emas Batangan 1 gram: Rp 2.944.000
- Emas Batangan 2 gram: Rp 5.828.000
- Emas Batangan 3 gram: Rp 8.717.000
- Emas Batangan 5 gram: Rp 14.495.000
- Emas Batangan 10 gram: Rp 28.935.000
- Emas Batangan 25 gram: Rp 72.212.000
- Emas Batangan 50 gram: Rp 144.345.000
- Emas Batangan 100 gram: Rp 288.612.000
- Emas Batangan 250 gram: Rp 721.265.000
- Emas Batangan 500 gram: Rp 1.442.320.000
- Emas Batangan 1000 gram: Rp 2.884.600.000
Jangan Lupakan Pajaknya!
Bagi Anda yang ingin membeli atau menjual emas Antam, penting untuk memahami aturan perpajakannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang Anda terima .
Dengan tren penguatan yang masih berlanjut dan momentum Ramadan di depan mata, emas tetap menjadi primadona investasi yang patut dipertimbangkan. Apakah Anda akan ikut memburu logam mulia ini?