MIMBARJUMAT.COM – Informasi dari Kecamatan Garut: Pada Februari 2026, layanan SIM Keliling kembali di Kabupaten Garut untuk membantu orang memperpanjang SIM A dan C tanpa harus pergi ke kantor Satpas.
Diharapkan bahwa program ini akan meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan menjangkau berbagai wilayah.
Berikut ini adalah daftar lengkap semua lokasi di mana SIM Keliling digunakan di Kabupaten Garut selama Februari 2026, yang dapat digunakan sebagai referensi untuk memilih lokasi dan waktu terbaik.
Daftar Lokasi SIM Keliling Garut Februari 2026
5 Februari 2026 – Simpang Lima Garut (wilayah perkotaan)
6 Februari 2026 – Yoma Toserba
7 Februari 2026 – Pasar Limbangan (jalur utara)
8 Februari 2026 – Kantor Kecamatan Kadungora
9 Februari 2026 – Alun-alun Wanaraja
10 Februari 2026 – IBC Garut (Jalan Guntur)
12 Februari 2026 – Kawasan Pemda Garut
13 Februari 2026 – Yoma Toserba/Karangpawitan
14 Februari 2026 – Simpang Limbangan/Cibatu
15 Februari 2026 – Alun-alun Leles/Kadungora
Jam Operasional SIM Keliling Garut
Di Kabupaten Garut, kantor SIM Keliling biasanya buka selama tiga jam, yaitu dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Jika Anda ingin mendapatkan antrean di pagi hari, datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari terbatas.
Jenis SIM yang Dilayani
Hanya SIM A dan SIM C yang dapat diperpanjang untuk mobil pribadi dan sepeda motor dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Pemohon tetap harus mengurus perpanjangan SIM B atau SIM Umum secara langsung di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.Data Kecamatan Garut
Selain itu, pastikan SIM Anda masih berlaku. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda tidak dapat memperpanjangnya di layanan keliling; sebaliknya, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Garut
Pastikan semua dokumen berikut sudah siap agar proses berjalan lancar:
Fotokopi dan E-KTP Original yang Berlaku
KTP asli dan dua fotokopi dibawa sebagai bukti identitas. Proses perpanjangan tidak dapat dilakukan tanpa dokumen ini.Layanan Keliling SIM
SIM Original dan Fotokopi
Untuk verifikasi, SIM lama harus dibawa. Pastikan SIM masih aktif karena SIM Keliling tidak melayani SIM yang telah habis masa berlakunya.
Surat Keterangan yang Baik
Surat kesehatan diperlukan. Melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di klinik atau puskesmas dapat menghemat waktu, meskipun layanan pemeriksaan tersedia di lokasi. Menggunakan layanan e-Rikkes SIM secara online adalah opsi tambahan.
Surat Keputusan Tes Psikologi
Tujuan dari test psikologi adalah untuk memastikan kelayakan mental pengendara. Untuk mempercepat proses di lokasi, aplikasi e-Ppsi SIM dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan ini.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling Garut
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Selain biaya utama, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, antara lain:
Tes kesehatan: Rp30.000 – Rp50.000
Tes psikologi: Rp37.500 – Rp60.000
Asuransi (opsional): sekitar Rp50.000
Karena tidak semua tempat SIM Keliling menerima pembayaran non-tunai, disarankan untuk membawa uang tunai.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Kabupaten Garut pada Februari 2026, masyarakat sekarang dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke Satpas.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat dan mudah selama syarat terpenuhi dan SIM masih berlaku. Pastikan Anda mencatat jadwal dan lokasi yang dituju, datang lebih awal, dan menyiapkan semua dokumen dengan lengkap agar proses berjalan lancar.