MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah resmi mengatur skema belajar selama Ramadan 2026. Melalui Surat Edaran Bersama, sekolah diminta tetap menjalankan proses belajar yang efektif sekaligus memberi ruang penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik.
Kebijakan ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran Bersama tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam mengatur pembelajaran selama Ramadan hingga setelah Idulfitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa Ramadan merupakan momen penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Karena itu, pembelajaran dirancang lebih adaptif dan humanis agar anak tetap belajar dengan nyaman dan bermakna.
Skema Pembelajaran Selama Ramadan
Berdasarkan Surat Edaran Bersama, pembelajaran pada 18 hingga 21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri. Peserta didik belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat dengan penugasan dari sekolah.
Penugasan diharapkan sederhana dan menyenangkan. Sekolah juga diminta meminimalkan penggunaan gawai dan internet agar anak tidak terbebani.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, sekolah dianjurkan mengadakan aktivitas yang memperkuat iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Al Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan untuk diikuti. Sementara itu, peserta didik beragama lain dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing masing.
Jadwal Libur dan Tanggung Jawab Bersama
Libur bersama Idulfitri berlangsung pada 16 sampai 20 Maret dan 23 sampai 27 Maret 2026. Selama masa ini, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan. Kegiatan belajar mengajar kembali normal pada 30 Maret 2026.
Pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan. Kepala satuan pendidikan juga perlu menyesuaikan aktivitas belajar, seperti mengurangi intensitas kegiatan fisik dan memperkuat asesmen formatif. Perhatian khusus harus diberikan kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi tertinggal.
Orang tua pun memiliki peran penting, terutama saat pembelajaran mandiri di rumah. Mereka diharapkan mendampingi anak, mengatur penggunaan gawai, mendorong kegiatan sosial dan keagamaan, serta melindungi anak dari berbagai risiko kekerasan dan eksploitasi.
Dengan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah, pembelajaran selama Ramadan diharapkan berjalan tertib dan tetap berkualitas. Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga menjadi ruang membangun karakter dan memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi.
Penulis: Muhammad Yasir Rizqi