MIMBARJUMAT.COM – Sekali lagi, orang kehilangan uang karena investasi bodong dalam skema ponzi. Ini terjadi pada ribuan orang di Kabupaten Pangandaran yang mengalami kerugian karena terlibat dalam investasi melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company), yang diduga menerapkan skema ponzi untuk menarik dan menipu para anggotanya.
Perkara ini muncul setelah aplikasi tersebut dibuka untuk umum pada Senin, 2 September 2026. Beberapa warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan masalah tersebut ke Kantor Polisi Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan tambahan. Polisi sedang mengumpulkan jumlah korban yang dilaporkan dan menghitung jumlah total kerugian.
Namun, karena proses pendataan masih berlangsung dan diperkirakan akan terus bertambah, ia belum dapat menjelaskan jumlah total kerugian dan jumlah pelapor.
Menurut Ikrar, yang dikutip Detikcom pada hari Kamis (12/2/2026), “Ini merupakan proses awal penanganan perkara guna memperoleh gambaran utuh terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aplikasi MBA.”
Untuk melanjutkan penyelidikan, Satreskrim Polres Pangandaran akan meminta keterangan beberapa saksi. Selain itu, Polres Pangandaran bekerja sama dengan Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, khususnya unit Pengawasan dan Pengembangan Keuangan (Fismondev).
Terangnya, “Untuk mendalami kasus ini, pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar direncanakan akan meminta keterangan terhadap anggota aplikasi MBA yang berada di wilayah Pangandaran.”
Ikrar menyatakan bahwa masalah ini terjadi ketika anggota aplikasi investasi mengalami kesulitan saat melakukan penarikan dana.
Hingga saat ini, polisi masih terus mengumpulkan informasi dan mempelajari kasus untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi. Mereka juga harus memastikan keabsahan perusahaan sebelum bergabung dan melaporkan segera kepada polisi jika menemukan ajakan mencurigakan dengan karakteristik serupa.
Selain itu, ada rumor bahwa salah satu anggota Dewan Perwakilan Kota Pangandaran ditunjuk sebagai kepala manajer wilayah untuk investasi tersebut. Kepolisian belum memberikan pernyataan resmi, tetapi masih melakukan pendalaman.
“Kami masih dalami masalah itu,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengambil tindakan sebagai tanggapan atas keluhan yang diajukan oleh ratusan orang di Pangandaran dan Tasikmalaya.
“Praktik penawaran investasi yang saat ini kian marak terjadi khususnya di wilayah Pangandaran dan Tasikmalaya yaitu entitas dengan inisial MBA yang memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu, tanpa izin dari regulator sektor keuangan”, kata Nofa Hermawati, kepala OJK Tasikmalaya.
Sejauh ini, perusahaan telah menggunakan modus iklan berdasarkan skema ponzi atau money game. Dia menyatakan bahwa perusahaan beroperasi dalam “modus jasa iklan dengan skema money game/ponzi.”
Nofa menyatakan bahwa mereka telah memanggil pengelola entitas untuk dimintai keterangan tentang kejadian tersebut.
Nofa mengatakan, “Kami telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait legalitas untuk mencegah kerugian masyarakat yang timbul akibat penawaran investasi dimaksud.”
Nofa menasihati orang agar berhati-hati terhadap penawaran seperti ini karena penipuan investasi berkedok ini sangat umum.
Nofa menyarankan masyarakat untuk menghindari keterlibatan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dari entitas yang menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar. Pastikan aspek legalitas dan kewajaran dari penawarannya.
Dia menegaskan bahwa modus-modus seperti itu sudah biasa terjadi. Data Nofa menunjukkan bahwa Satgas Pasti OJK menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal sejak tahun 2025, termasuk 2.263 pinjol dan 354 investasi ilegal. Indikasi penipuan termasuk meniru atau meniru nama produk, situs web, dan sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan.
Korban: Korban dalam kasus ini mengalami kerugian yang bervariasi dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Menurut Hendi Riswandi, 33 tahun, yang tinggal di Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, dia pertama kali diajak oleh salah seorang saudaranya.
Dia awalnya kecewa karena menyetor uang Rp500 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp15 ribu setiap hari. Kemudian dia langsung tergiur untuk menyetor jutaan rupiah dalam beberapa hari.
Hendi mengatakan, “Lalu naik level ke Rp4,5 juta, terus ke Rp13,5 juta. Dia bilang penghasilan per hari bisa Rp450 ribu.”
Tapi ketika investasi masuk sudah besar, keuntungan mulai stagnan dan tidak dapat ditarik lagi.
Hendi mengatakan, “Ada saldo di aplikasi, tapi enggak bisa ditarik. Dari Januari sampai sekarang Februari, belum pernah cair sama sekali.”
Dia mengatakan bahwa dia sempat menanyakan masalah ini kepada pengelola, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
Hendi mengatakan, “Dia memiliki kantor di Tasik Kota, tapi dia tidak bisa memberikan penjelasan, jadi saya memilih lapor polisi.”