MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah resmi mengumumkan penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta pada periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja di masa libur.
Menurut pengumuman pemerintah, WFA akan diterapkan pada dua periode, yaitu 16–17 Maret 2026 menjelang dan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 menyusul setelah libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa WFA bukan berarti libur. “Ini bukan libur, melainkan fleksibilitas bekerja dari lokasi manapun sesuai skema flexible working arrangement,” jelasnya saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Hak Pekerja Tetap Terjaga
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa WFA tidak mengurangi hak-hak pekerja. Mereka yang menjalankan WFA tetap harus menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab. Perusahaan juga diwajibkan membayar upah penuh sesuai kontrak, dan waktu WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
“Oleh karena itu, upah selama WFA tetap sama dengan upah di kantor, serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja,” tegas Yassierli. Hal ini memastikan pekerja tetap terlindungi meskipun bekerja dari lokasi berbeda.
ASN Tetap Optimal Layanan Publik
Untuk ASN, Menpan RB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa para abdi negara diperbolehkan bekerja dari lokasi lain sesuai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Meski fleksibel, layanan publik harus tetap berjalan dengan optimal. Rini mengimbau pimpinan instansi untuk mengatur tugas dan pembagian ASN agar kualitas pelayanan tetap terjaga.
Dengan kebijakan WFA selama libur Nyepi dan Lebaran, pemerintah berharap arus mudik dan balik masyarakat lebih lancar, tanpa mengurangi hak pekerja maupun menurunkan kualitas layanan publik. Skema ini diharapkan menjadi solusi kerja fleksibel yang tetap produktif, sekaligus mempermudah masyarakat menikmati libur panjang dengan lebih nyaman.
Penulis: Rizki Saputro, S.Hum