MIMBARJUMAT.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering menjadi dokumen penting untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengurus administrasi tertentu.
Namun, banyak orang masih bingung apakah SKCK harus dibuat ulang jika mereka tidak diterima kerja? Jawabannya tergantung pada masa berlaku SKCK dan persyaratan instansi yang dituju.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Selama periode ini, SKCK masih sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Jika masa berlaku telah habis, SKCK dianggap tidak valid dan harus diperpanjang atau dibuat kembali. Artinya, selama SKCK masih aktif, dokumen ini tetap bisa digunakan, termasuk untuk melamar pekerjaan di perusahaan lain.
Tidak Diterima Kerja, Haruskah Bikin SKCK Baru?
Apabila seseorang tidak diterima kerja, tetapi SKCK yang dimiliki masih berlaku, maka tidak perlu membuat SKCK baru. Dokumen yang sama masih bisa dipakai untuk melamar ke perusahaan atau instansi lain.
Namun, jika SKCK sudah kedaluwarsa atau perusahaan meminta SKCK dengan kriteria khusus (misalnya SKCK baru diterbitkan maksimal 1–3 bulan), maka Anda perlu memperpanjang atau membuat SKCK baru sesuai ketentuan.
Perlu diketahui, proses perpanjangan SKCK biasanya lebih mudah dibanding membuat baru, asalkan data diri tidak berubah dan tidak ada catatan hukum baru. Meskipun disebut “perpanjangan”, tetap diperlukan beberapa dokumen dan biaya administrasi sesuai aturan.
SKCK untuk Tujuan Tertentu
SKCK biasanya mencantumkan tujuan pembuatan, misalnya untuk melamar kerja. Beberapa instansi atau perusahaan bahkan meminta agar tujuan ditulis secara spesifik. Oleh karena itu, penting memastikan tujuan SKCK sesuai kebutuhan agar tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen.
Selama SKCK masih berlaku, Anda tidak perlu membuat ulang meski belum diterima kerja. Pembuatan ulang atau perpanjangan hanya diperlukan jika SKCK sudah kedaluwarsa atau instansi meminta SKCK yang lebih baru atau spesifik.
Dengan memahami hal ini, proses mengurus SKCK bisa lebih mudah dan efisien, sehingga waktu, biaya, dan tenaga bisa lebih dihemat.
*) Penulis: Hafiz Reyfansyah