Viral WNI Sah Jadi Tentara AS, Anggota Komisi I DPR RI Memberikan Tanggapan!

MIMBARJUMAT.COM – TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, menanggapi video viral yang menunjukkan seorang warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer AS.

TB Hasanuddin menekankan bahwa WNI dilarang bergabung dengan angkatan perang negara asing karena Undang-Undang Kewarganegaraan.

Seorang perempuan berhijab yang berpamitan dengan keluarganya sebelumnya menjadi viral di media sosial.

Perempuan yang memakai seragam militer Amerika Serikat disebut hendak berangkat untuk melakukan tugas.

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain secara sukarela dapat melanggar undang-undang.

“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata TB Hasanuddin dalam rilis yang diterima KompasTV, Senin (19/1).

“Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” imbuhnya menegaskan.

Politikus dari PDI Perjuangan mengklaim bahwa Pasal 23 huruf d dan e dari UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan dasar dari pelanggaran ini.

Pasal 23 huruf d menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”, kata TB Hasanuddin.

Meskipun demikian, huruf (e) menyatakan bahwa jika seorang WNI: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”, mereka akan kehilangan kewarganegaraan.

TB Hasanuddin juga meminta masyarakat untuk tidak salah paham dan menganggap bergabung dengan militer asing tidak memiliki konsekuensi hukum.

“Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas, agar tidak menimbulkan preseden yang keliru di tengah masyarakat,” katanya.

Leave a Comment