MIMBARJUMAT.COM – Tenaga pendidik kembali memperhatikan masalah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026. Tunjangan ini merupakan pengakuan negara atas profesionalisme guru dan dedikasi mereka untuk mencerdaskan generasi bangsa.
Program TPG didirikan untuk meningkatkan motivasi guru dan kesejahteraan mereka sejak didirikan oleh pemerintah. Tidak mengherankan bahwa guru bersertifikasi selalu mendaftar untuk jadwal pencairan TPG setiap awal tahun.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan resmi TPG tahun 2026. Ini karena penyesuaian anggaran dan ketidaksepakatan teknis antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, pemerintah sedang mengerjakan rencana baru untuk pencairan tunjangan guru, yang dijadwalkan akan diuji pada awal tahun 2026. Menurut metrotvnews.com, untuk membuat penyaluran TPG lebih efektif dan efisien, penyesuaian sistem pembayaran dan validasi data guru menjadi fokus utama.
Nominal Tunjangan Profesi Guru 2026
Pemerintah mengatakan bahwa ukuran TPG 2026 tidak akan berubah banyak dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun tanggal pencairan belum diketahui. Ini adalah rincian nominal kompensasi yang tetap berlaku:
- Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing menerima tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK penyetaraan
- Guru non-ASN belum inpassing menerima Rp1,5 juta per bulan
Mulai tahun ajaran 2025/2026, guru honorer bersertifikasi diharapkan menerima peningkatan tunjangan menjadi Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempertahankan daya beli guru dan mendorong profesionalisme di dunia pendidikan.
Syarat Wajib Menerima TPG 2026
Agar tunjangan profesi dapat dicairkan, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kinerja. Berikut syarat utama penerima TPG 2026:
1. Sinkronisasi Data Dapodik dan Info GTK
Guru wajib memastikan data di Dapodik dan Info GTK sinkron, mulai dari status kepegawaian, sekolah induk, hingga jam mengajar. Jika muncul indikator merah di Info GTK, perbaikan harus segera dilakukan melalui operator sekolah.
2. Memiliki NUPTK Aktif
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi identitas utama guru. Tanpa NUPTK aktif, sistem tidak akan memproses guru sebagai penerima TPG.
3. Memenuhi Beban Mengajar
Guru harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam per minggu, dengan mata pelajaran yang linier dengan sertifikat pendidik.
4. Memiliki SK Mengajar yang Sah
Seluruh aktivitas mengajar harus didukung Surat Keputusan (SK) Mengajar yang valid dan sesuai dengan data di Dapodik.
5. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat Pendidik (Serdik) merupakan bukti kelulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menjadi syarat mutlak penerima TPG.
6. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah sertifikasi, guru wajib memiliki NRG sebagai bukti legal bahwa sertifikasinya telah diakui negara.
7. Penilaian Kinerja Guru Minimal Baik
Guru harus memperoleh nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat minimal baik serta tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat.
8. Status Kepegawaian Sah dan Konsisten
Validasi akhir mencakup kesesuaian data kepegawaian antara dokumen fisik dan sistem digital agar pencairan dari kas negara ke rekening guru berjalan lancar, seperti dilansir dari metrotvnews.com.
Meski jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 belum diumumkan secara resmi, pemerintah memastikan program ini tetap berlanjut dengan nominal yang relatif stabil. Guru diimbau untuk memastikan seluruh data dan persyaratan terpenuhi sejak awal agar tidak mengalami kendala saat pencairan dimulai.
Pantau terus informasi resmi dari pemerintah dan sistem Info GTK agar tidak tertinggal kabar terbaru terkait TPG 2026.
Sumber : https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C57DB-kapan-pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru-di-2026-simak-jadwalnya