MIMBARJUMAT.COM – Untuk meningkatkan pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan anggota Polri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan regulasi baru. Tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko yang terkait dengan investasi dalam program asuransi hari tua dan kematian.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025, yang diubah dari PMK Nomor 66/PMK.02/2021, menguraikan kebijakan tersebut. Legislasi ini mulai berlaku pada 31 Desember 2025 dan mengatur cara pelaporan dan pengelolaan iuran untuk program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Pasal 5 aturan, “Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi”, dikutip Minggu (18/1/2026), merupakan poin penting dalam aturan ini yang menetapkan batasan kesehatan keuangan atau solvabilitas yang harus dipenuhi oleh pengelola program.
Pasal 2 dari PMK terbaru juga diubah. Sekarang iuran peserta dimasukkan ke dalam laporan laba rugi pengelola program sebagai pendapatan. Selain itu, pemerintah mewajibkan pengelola untuk membentuk cadangan kewajiban yang dihitung dengan metode khusus.
“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan,” bunyi ketentuan baru pada Pasal 22.
Aturan Baru untuk Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri Dikeluarkan oleh Sektor Riil Purbaya, Ini Isi Lengkapnya Anggie Ariesta Minggu, 18 Januari 2026 – 11:04 WIB Views: 329.123 A A A Pasal 7 menetapkan bahwa kekayaan perusahaan harus setidaknya sebesar jumlah liabilitas asuransi ditambah dengan piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability).
Purbaya memperketat porsi penempatan investasi untuk menjaga dana peserta aman. Untuk program THT, pengelola harus menempatkan setidaknya tiga puluh persen dananya pada Surat Berharga Negara (SBN). Sebaliknya, untuk mengontrol risiko, penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi dengan persentase tertentu.
Pemerintah sadar bahwa perubahan portofolio ini akan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, dalam ketentuan peralihan, pengelola program diberikan waktu paling lama tiga tahun untuk menyesuaikan investasi mereka sesuai dengan PMK 118/2025. Selama masa transisi, pengelola program harus secara berkala melaporkan perkembangan perubahan kepada Menteri Keuangan.
Diharapkan bahwa tindakan ini akan memastikan bahwa dana pensiun ASN dan aparat keamanan akan tetap ada di masa depan, serta memastikan pembayaran manfaat jaminan sosial yang tepat waktu dan tepat jumlah.