Aturan Baru Dana Pensiun ASN TNI Polri Ditetapkan, Pemerintah Perketat Pengelolaan dan Investasi!

MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru dana pensiun ASN TNI Polri sebagai langkah memperkuat tata kelola jaminan sosial aparatur negara.

Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui regulasi terbaru yang bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko dalam pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021.

Beleid ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mengatur secara rinci tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Batas Solvabilitas Jadi Sorotan Utama

Salah satu poin penting dalam aturan baru dana pensiun ASN TNI Polri adalah pengetatan standar kesehatan keuangan pengelola program.

Pemerintah menetapkan batas minimum solvabilitas yang wajib dipenuhi agar keberlangsungan dana peserta tetap terjaga.

“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi,” bunyi Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Minggu (18/1/2026).

Ketentuan ini dimaksudkan agar pengelola memiliki bantalan keuangan yang memadai untuk menghadapi potensi risiko klaim di masa depan.

Perubahan Pengakuan Iuran dan Pembentukan Cadangan

PMK 118/2025 juga mengubah ketentuan pada Pasal 2. Dalam aturan terbaru ini, iuran peserta kini secara tegas diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program.

Selain itu, pemerintah mewajibkan pembentukan cadangan kewajiban yang perhitungannya menggunakan metode khusus, guna memastikan kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan sekaligus memudahkan pengawasan terhadap pengelolaan dana pensiun.

Pengetatan Investasi demi Keamanan Dana Peserta

Dalam aspek kekayaan dan investasi, aturan baru dana pensiun ASN TNI Polri juga membawa perubahan signifikan.

Pasal 7 menetapkan bahwa kekayaan perusahaan berupa investasi, ditambah piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, minimal harus setara dengan total liabilitas asuransi.

Guna menekan risiko, pemerintah juga memperketat porsi penempatan investasi. Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN).

Sementara itu, penempatan dana pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi dengan persentase tertentu agar eksposur risiko tetap terkendali.

Masa Transisi hingga 3 Tahun

Pemerintah menyadari bahwa penyesuaian portofolio investasi tidak dapat dilakukan secara instan.

Oleh karena itu, PMK 118/2025 memberikan masa transisi maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan struktur investasinya.

Selama periode ini, pengelola diwajibkan melaporkan perkembangan penyesuaian secara berkala kepada Menteri Keuangan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin keberlanjutan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri, sekaligus memastikan manfaat jaminan sosial dapat dibayarkan tepat waktu dan sesuai hak peserta.

Dengan aturan baru dana pensiun ASN TNI Polri ini, pemerintah menegaskan komitmennya melindungi masa depan aparatur negara dan keluarganya.

Leave a Comment